Selasa 04 Juli 2017 DPRD Sumsel mengadakan Rapat Paripurna XXX penambahan dan perubahan program legislasi daerah provinsi Sumatera Selatan tahun 2017 yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan H.M Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM didampingi oleh Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki beserta pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel, turut hadir FKPD Sumsel, Sekda Sumsel, dan tamu undangan lainnya.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Ike Mayasari menyampaikan Bapemperda DPRD Sumsel telah mengadakan Rapat pada tanggal 16 Juni 2017 mengenai perubahan kedua atas keputusan DPRD Prov Sumsel on 75 tahun 2016 tentang penetapan prolegda Prov. Sumsel tahun 2017, dengan memasukkan 1 Raperda inisiatif ke dalam prolegda, maka prolegda tahun 2017 memuat 23 Raperda yang terdiri dari 12 Raperda usulan hak inisiatif DPRD Sumsel dan 11 Raperda Usulan dari Pemprov Sumsel.

Raperda Inisiatif DPRD Sumsel antara lain, Raperda tentang perlindungan anak yatim/piatu dan kaum dhuafa; Raperda tentang penyiaran televisi kabel dan penyiaran televisi dengan sistem stasiun berjaringan (SSJ) di wilayah provinsi Sumatera Selatan; Raperda tentang penyelesaian tapal batas daerah antara Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan; Raperda tentang pelestarian cagar budaya provinsi Sumatera Selatan; Raperda tentang ketahanan keluarga; Raperda tentang perlindungan petani dan nelayan Provinsi Sumatera Selatan; Raperda tentang penanggulangan kemiskinan Provinsi Sumatera Selatan; Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Sumatera Selatan; Raperda tentang pendirian BUMD peternakan Sumatera Selatan; Raperda tentang pengawasan izin lingkungan hidup Sumatera selatan; Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 27 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rapaerda tentang pelestarian ekosistem lahan Gambut.

Raperda Eksekutif Antara Lain, Raperda tentang rencana pembangunan industri provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2035; Raperda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum; Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah; Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha; Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak; Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi (PD.PDE) menjadi perseroan terbatas Sumatera Selatan Gemilang; Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2016; Raperda tentang APBD perubahan tahun anggaran 2017; Raperda tentang APBD tahun Anggaran 2018; Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.

 

Previous DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna XXXI

DPRD Prov Sumsel © 2021