web2Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin mengapresiasi dengan selesainya tugas  pansus terkait Rapeda inisiatif DPRD Sumsel. Hal ini disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) XXXI pembicaraan tingkat II dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian pansus terhadap Raperda Inisiatif DPRD Sumsel di Gedung DPRD Sumsel, Jum’at, 5 Agustus 2017.

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Sumsel HM. Giri Ramadha N Kiemas di dampingi jajaran Wakil Ketua, dan dihadiri Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin dan para undangan. “ pada prinsipnya kami dapat memahami Raperda ini karena sesuai dengan ketentuan pasal 29 PP No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggaota DPRD”, katanya.

Selanjutnya, menurutnya sesuai kententuan pasal 26 (1) PP Nomor 18 tahun 2017 penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian pimpinan, dan anggota DPRD Sumsel dan belanja penunjang kegiatan DPRD perku diformulasikan dalam rancangan kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah Sekretariat  DPRD Sumsel sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan menurut juru bicara pansus terhadap Raperda Inisiatif DPRD Sumsel tentang perubahan Keempat atas Peraturan Daerah No. 27 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel, Askweni mengatakan terhadap perubahan keempat Peraturan Daerah No. 27 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumsel.

Dan setelah Raperda ini telah disahkan menjadi Peraturan Daerah maka membuat Peraturan Kepala Daerah sehingga Perda ini dapat terlaksana dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan Undang-undang yang berlaku sehingga pelaksanaannya nanti dapat berjalan baik sesuai dengan aturan yang ada.

Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan antara Gubernur Sumsel dan ketua DPRD Sumsel HM. Giri Ramadha N Kiemas. Ketua DPRD Sumsel HM. Giri Ramadha N Kiemas mengatakan bahwa peraturan Gubernur mengenai Raperda tersebut belum ada karena saat ini baru menyalin peraturan pemerintah ke Peraturan Daerah.

“Urusan Pergub itu Gubernurlah, penjabaran angkanya di peraturan Gubernur dan Perda ini sudah ke Mendagri, Perda ini apa yang ada dalam PP No. 18 Cuma ditambahkan di Perda kita tidak ditambahkan tidak dikurangi, kita bukan buat Perda baru tapi apa yang ada dalam PP No. 18 disalin 100 persen sama Perda, karena itu dasar hukum tingkat daerah,” katanya.

Previous GUBERNUR MENDENGARKAN LAPORAN LIMA KOMISI DPRD SUMSEL

DPRD Prov Sumsel © 2021