2Rapat paripurna ke XVII yang digelar pada hari Senin 13 Juni 2016 di ruang rapat  Paripurna DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2015.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.M.Giri Ramanda N Kiemas, SE.,MM didampingi oleh wakil-wakil ketua DPRD Provinsi Sumsel dan dihadiri oleh  Wakil Gubernur, para anggota dewan, anggota forum koordinasi pimpinan daerah provinsi Sumsel, ketua Pengadilan Tinggi,ketua pengadilan tinggi agama sumsel, Sekretaris Daerah serta para asisten dan staf ahli gubernur Sumsel, pimpinan instansi vertikal BUMN/BUMD, Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sumsel, ketua serta anggota KPU Provinsi Sumsel, pimpinan partai politik serta organisasi kemasyarakatan dan para tamu undangan lainnya.

Wakil Gubernur sumsel menyampaikan sambutannya mengenai rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2015. Bersama dengan laporan keuangan pemerintah provinsi sumsel tahun anggaran 2015 yang telah diaudit BPK perwakilan provinsi sumsel telahdiserahkan kepada Gubernur dan DPRD pada rapat paripurna istimewa X pada hari senin tanggak 6 Juni 2016 yang lalu dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Laporan keuangan pemerintahan provinsi sumsel tahun 2015 menggambarkan bahwa nilai aset mengalami peningkatan sebesar 16,17% dari sebelumnya per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 11,845 Triliun menjadi Rp. 13,760 Triliun dengan rincian sebagai berikut:

  1. Nilai aset lancar mengalami penurunan menjadi sebesar Rp. 360,364 Miliar dari tahun 2014 sebesar Rp.721,644 Miliar;
  2. Nilai investasi jagka panjang mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 1,105 Triliun dari Tahun 2014 sebesar Rp. 1,025 Triliun;
  3. Nilai aset tetap setelah akumulasi penyusutan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 10,110 Triliun dari sebelumnya di Tahun 2014 sebesar Rp. 8,912 Triliun;
  4. Nilai aset lainnya mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 2,239 Triliun dari sebelumnya di Tahun 2014 sebesar Rp. 1,186 Triliun;

Kemudian terkait dengan kewajiban/utang pemerintah provinsi sumsel, dijelaskan bahwa nilai kewajiban/utang pemerintah provinsi sumsel sebesar Rp. 2,463 Triiun dengan rincian sebagai berikut:

  1. Nilai utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp. 31,703 Juta merupakan utang yang disebebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya;
  2. Pendapatan diterima di muka sebesar Rp. 21,902 Juta merupakan pendapatan retribusi yng telah diterima akan tetapi merupakan hak Tahun 2016;
  3. Utang beban sebesar Rp. 1,836 Triliun terdiri dari utang bebasn transfer, utang beban hibah, utang beban pegawai dan utang beban barang dan jasa;
  4. Utang jangka pendek lainya sebesar Rp. 626,316 Miliar terdiri dari utang jamsoskes sumsel semesta, utang jemasoskes kepada Kabupaten/Kota, utang kelebihan pembayaran transfer dan belanja pihak ketiga.

Sampai dengan  akhir bulan Mei 2016, utang beban transfer kepada Kabupaten/kota teah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 391,012 Miliar dan utang jangka pendek lainnya atas utang beanja kepada pihak ketiga juga telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 556,353 Miliar.

Terhadap realisasi APBD Pemerintah provinsi Sumsel dapat dijelaskan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp. 5,990 Triliun (87,02%) dari target sebesar Rp. 6,884 Triliun, hal ini disebabkan tidak tercapainya target pendapatan asli daerah dan dana perimbangan sebagai berikut:

  1. Realisasi pendapatan asli daerah sebesar Rp. 2,535 Triliun (88,25%) dari target sebesar Rp. 2,872 Triliun ;
  2. Realisasi Dana Perimbangan sebesar Rp. 2,330 Triliun (82,06%)dari targetsebesar Rp. 2,839 Triliun;

Pendapatan asli daerah yang secara signifikan tidak mencapai target terjadi pada 3 (tiga) jenis pajak yaitu pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dana perimbangan yang tidakmencapai target terjadi pada dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam.

Dari sisi belanja, realisasi tahun 2015 adalah sebesar Rp. 5,190 Triliun (80,44%) dari yang direncanakan sebesar Rp. 6,453 Triliun terdiri atas:

  1. Belanja tidak langsung, terealisasi sebesar Rp. 3,109 Trilun (88,21%) dari rencana sebesar Rp.3,524 Triliun
  2. Belanja langsung terealisasi sebesar Rp. 2,081 Triliun (71,08%) dari rencana sebesar Rp.2,929 Triliun

Pemerintah Provinsi sumsel berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pembangunan sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan untuk tahun 2015. Kondisi perekonomian nasional yang dialami juga berdampak pada perekonomian di Provinsi Sumsel. Kondisi ini harus diimbangi dengan optimalisasi sumber-sumber pendapatan asli daerah sehingga diharapkan kemandirian pendapatan dapat mengurangi ketergantungan kepada dana transfer dari pemerintah pusat dan itu akan dimaksimalkan.

Untuk memberikan kesempatan kepada Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan tanggapan, pandangan dan pendapatnya maka Ketua DPRD  H.M.Giri Ramanda N Kiemas, SE.,MM. Pada rapat paripurna tingkat pertama hari ini di Schors sampai dengan hari kamis tanggal 16 Juni 2016.

Previous Sumsel Kembali Raih Opini WTP

DPRD Prov Sumsel © 2021