RSD_8142Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Pemerintah Daerah Sumatera Selatan menetapkan tiga belas rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi Sumsel 2015.

Pengajuan Raperda tersebut ditetapkan dalam rapat Paripurna IV DPRD Provinsi Sumsel, yang berlangsung di ruang utama gedung DPRD Provinsi Sumsel. Ketua DPRD Sumsel dalam sambutan pembukaan rapat paripurna IV tahun 2015, mengatakan penetapan prolegda tahun anggaran 2015, merupakan hasil dari pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Prvinsi Sumsel, bersama Biro Hukum dan HAM Setda provinsi Sumsel dan instansi terkait lainnya pada tanggal 19 dan 20 Januari 2015, yang telah melakukan rapat membahas tentang program pembentukan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi program legislasi daerah propinsi Sumsel tahun anggaran 2015, adapun ketiga belas Raperda yang ditetapkan tersebut merupakan dua raperda usul inisiatif DPRD Sumsel dan sebelas raperda usul dari Pemerintah Provinsi Sumsel.

Adapun tiga belas raperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna IV yaitu, raperda tentang perlindungan anak yatim/piatu dan dhuafa, raperda tentang penyiaran televisi melalui kabel dan penyiaran televisi dengan sistem stasiun berjaringan (SSJ) di wilayah propinsi Sumsel, dua raperda ini adalah usul inisiatif DPRD Provinsi Sumsel, sedangkan raperda tentang pelestarian kebudayaan daerah, raperda tentang ketenaga listrikan, raperda tentang kuliah gratis, raperda perubahan keempat atas perda No 8 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah Provinsi Sumsel, raperda tentang perubahan keenam Perda No 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga teknis daerah Provinsi Sumsel, raperda tentang jasa konstruksi, raperda tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2014, raperda tentang APBD perubahan tahun anggaran 2015, raperda tentang APBD tahun anggaran 2016, dan raperda tentang perubahan bentuk badan hukum PD perhotelan Swarna Dwipa menjadi PT Hotel Swarna Dwipa yang merupakan usul dari Pemerintah Provinsi Sumsel.

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024