Selasa 04 Juli 2017 DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (BP3D) DPRD Provinsi Sumsel terhadap usulan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel H. M Giri Ramanda N Kiemas,SE, MM didampingi oleh Pimpinan DPRD Sumsel dan Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki, turut hadir dalam rapat paripurna kali ini, FKPD Sumsel, Sekda Sumsel, para kepala dinas/badan/biro di lingkungan pemerintah provinsi Sumsel dan tamu undangan lain.

Giri dalam sambutannya menyampaikan tujuan dilaksanakannya Rapat Paripurna XXXI DPRD Sumsel yakni penjelasan terhadap raperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Sumsel tentang perubahan keempat atas perda nomor 27 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Juru Bicara BP3D H. Fahlevi Maizano, SH, MH menyampaikan penjelasan terhadap raperda tersebut, untuk kemudian raperda tersebut di tanggapi oleh Gubernur Sumsel Sumatera Selatan pada tanggal 07 Juli 2017 nanti.

Previous Gubernur Sumsel sampaikan penjelasan terhadap LKPJ tahun 2016

DPRD Prov Sumsel © 2021