Palembang, 27 Juli 2020
Komisi-Komisi DPRD Prov. Sumsel Menerima dan Memahami Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019, Sikap Komisi-komisi tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke XIV Pembicaraan tingkat dua pada hari ini (27/7) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-Komisi terhadap Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Prov.Sumsel Tahun Anggaran 2019.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel, Ibu Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dan Ibu Kartika Sandra Desi, SH, Rapat Paripurna yang dihadiri Gubernur; Bapak. H. Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel; Bapak H. Mawardi Yahya, diawali dengan pembacaan laporan oleh masing-masing juru bicara Komisi.
Pembacaan Laporan pertama dari Komisi I dengan Juru Bicara Ibu Lia Anggraini, SH dalam penyampaian laporan tersebut Komisi I terdapat beberapa rekomendasi seperti Inventarisir aset, Koordinasi data penerima bantuan terdampak Covid-19, meminta pengawasan secara berkala dan apresisi kepada Satuan Polisi Pamong Praja yang melampaui target, perihal kekosongan jabatan pada OPD, menyarankan adanya OPD khusus untuk pengelolaan aset daerah serta segera melegalisasi lahan Pemprov yang dinilai masih banyak belum tersertifikasi serta isu pemerintahan lainnya.
Pembacaan selanjutnya Laporan Komisi II, yang disampaikan oleh juru bicara Bapak Abusari, SH, M.Si, yang menyampaikan rekomendasi diantaranya mengharapkan koordinasi antar OPD dan Perusahaan terkait dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan yang masih berlangsung tiap tahunnya. Mengharapkan fokus ekonomi kerakyatan yang merupakan fokus Pemerintah pada RPJMD tahun ketiga ini.
Selanjutnya laporan Komisi III yang disampaikan oleh Bapak Andie Dinialdie, SE, yang merekomendasi seputar aset, agar aset yang tidak jelas yang nominalnya cukup besar ditelusuri, inventarisir aset di BUMD yang sudah tidak beroperasi lagi, serta memaksimalan pajak daerah dan lain-lain.
Komisi IV, dengan juru bicara Bapak, H. Askweni, Spd menyampaikan rekomendasi Komisi IV diantaranya; Mengharapkan agar OPD yang tidak ada temuan BPK mempertahan prestasi tersebut dan bagi yang ada temuan BPK agar meningkatkan kinerjanya, mendukung pelaksanaan temuan agar tidak ada permasalahan hukum dikemudian hari, menyarankan kepala Dinas PUBMTR yang masih Plt untuk didefinitivekan, yang rangkap jabatan di Dinas PSDA Prov.Sumsel. meminta evaluasi terhadap biro dan pokja-pokja dalam pelaksanaan proyek di daerah dan seterusnya.
Terakhir Komisi V DPRD Prov.Sumsel dengan juru bicara; Ibu Hj. Rita Suryani, menyampaikan dalam laporannya bahwa kinerja pengelolaan keuangan OPD mitra sudah lebih baik diatas rata-rata dan meminta OPD yang penyerapan anggarannya dibawah rata-rata agar terus memperbaiki kinerjanya, kepada OPD mitra dapat melakukan perencanaan lebih baik lagi dalam pencapaian visi misi kepala daerah dan penangungjawab program berjalan dapat memahami secara detil program yang sedang dijalankan, adapun terkait isue Pendidikan, Komisi V memberikan beberapa rekomendasi diantaranya: dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi agar diberlakukan Standart Nilai, mengadakan pergantian kepala sekolah 5 tahun sekali agar terjadi peningkatan profesionalisme kepala sekolah serta mendefinitifkan semua kepala sekolah yang masih berstatus Plt (Pelaksana tugas). Terkait penanganan dampak Covid-19, Komisi V berharap adanya aturan/kebijakan bagi perusahan yang Mem PHK karyawan disebabkan wabah Covid-19 agar hak-haknya terpenuhi, meminta agar pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD) ke puskesmas secara merata.

Senada Komisi-komisi menyampaikan terhadap temuan BPK agar dapat ditindaklanjuti oleh OPD Terkait, melakukan perbaikan dan tepat waktu serta Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan.
Setelah mendengar seluruh laporan Komisi yang menerima dan memahami Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, Agenda Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan bersama Ketua DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2019. Setelah penanda tanganan tersebut Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan Sambutan.
Dalam sambutannya Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan bahwa Keputusan Bersama Ketua DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 pada hari ini adalah upaya konkrit dalam menwujudkan Good Government Governance dalam penyelenggaraan Negara, Pengelolaan Keuangan daerah harus secara professional, Transparan dan bertangungjawab sesuai ketentuan dan peraturan berlaku.

Gubernur Sumatera Selatan juga mengucapkan terimakasih kepada Seluruh Anggota DPRD Prov.Sumsel sehingga pembahasan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov.Sumsel tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan selanjutnya hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi yang berupa saran dan koreksi akan menjadi catatan tersendiri, untuk selanjutnya dijadikan bahan penyempurnaan dan perbaikan Raperda tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD Prov.Sumsel TA 2019 dan tahun-tahun mendatang.
(Reporter: Farihan Albab / Editor : Tim Humas)