1 Pandangan tersebut disampiakan pada rapat paripurna XXII DPRD Sumsel Rabu 18 Januari 2017. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H.Chairul S.Matdiah,SH.,MHKes didampingi wakil-wakil ketua lainnya serta dihadiri anggota DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel H.Alex Noerdin. Ada pun 6 Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda No 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendididkan Inklusif Ramah Anak, lalu Raperda tentang Perubahan atas Perda No 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Perda No.3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda No 4 tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha, raperda tentang Rencana Pembangunan industri Provinsi Sumsel tahun 2016-2035, serta Raperda tentang Ketentraman, ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pandangan Umum disampaikan masing-masing fraksi. Dari fraksi PDI Perjuangan disampaikan Yulius Maulana, dari fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh H.Surip Januarto,SS.,MM ,dari fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Hasbi Asadiki,S.Sos,MM ,dari Fraksi Gerindra disampaikan oleh Kartika Sandra Desi,SH ,dari fraksi PAN disampaiakan Mardiansyah,SH ,dari fraksi PKB disampaikan oleh Nanto,SE,Ak ,dari fraksi  Hanura disampaikan H.Ali Imron SE.,M.Si ,dari fraksi Nasdem disampiakan Didi Epriadi,SH dan pandangan dari fraksi PKS disampaikan Ridwan,SE.

Dalam pandangan umum yang disampaikan, seluruh fraksi menyambut positif 6 Raperda yang disampaikan. Selain itu, fraksi-fraksi juga menyampaikan saran dan masukan terkait peraturan-peraturan tersebut.

“fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah pemprov Sumsel menghapus semua ketentuan yang berkaitandengan retribusi tera dan tera ulang pada Perda No 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Untuk itu kami mengharapkan segera disosialisasikan ke Pemerintah Kabupaten/Kota,”kata Yulius.

Sedikit berbeda disampaikan Fraksi PKS yang mempertanyakan dampak dari penghapusan retribusi tera ulang dan meminta Pemprov Sumsel mencairkan alternatif lain yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

Sementara Fraksi Partai demokrat meminta Gubenur Sumsel  agar mewaspadai dan tidak terkesan melegtimasi keputusn bupati/walikota yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan  yang berlaku terkait mutasi personal di lingkungan Dinas Pendidikan Sebelum ditetapkannya hasil pemetaan urusan pemerintahan yang dimaksud dalam UU No 23 tahun 2014.

Sedangkan fraksi Partai Golkar mengharapkan Pemprov Sumsel benar-benar mengawasi penerimaan daerah melalui retribusi umum untuk menghindari kebocoran.

Reperda terkait retribusi jasa umum juga ditanggapi Fraksi Gerindra yang meminta agar Pemprov Sumsel menginventaris kembali aset-aset daerah dan rumah-rumah dinas.”karena faktanya banyak yang dipakai turun temurun dan ada indikasi kepemilikikan oleh yang menempati,”kata Kartika Sandra Desi.

Previous Gerakan Mahasiswa (Gema) pembebasan sumsel menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Sumsel

DPRD Prov Sumsel © 2021