DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna XLII dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Enam Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel di ruang rapat Paripurna, Selasa (6/3). Ada 9 Fraksi di DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan pandangannya terhadap enam Raperda Provinsi Sumsel.
Turut hadir Sekda Sumsel Nasrun Umar, jajaran kepala dinas dan para undangan.
Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Usman Efendi mengatakan, Perda dibuat berdasarkan aturan hukum. Oleh sebab itu, sebagai negara hukum aspek pemerintahan daerah juga harus berdasarkan hukum. Terkait penjelasan tentang enam Raperda Provinsi yang disampaikan Gubernur beberapa waktu lalu, Fraksi PDIP pada prinsipnya pihaknya menyetujui enam Raperda Provinsi Sumsel. Namun pihaknya menyampaikan beberapa hal terkait Raperda tersebut. Pertama terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumsel Gemilang, sebelumnya telah ditetapkan dengan Perda Nomor 12 tahun 2017. “Kiranya perubahan bentuk badan hukum ini dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Usman menambahkan, terkait Raperda kedua tentang Sekolah Gratis yang ditetapkan dengan Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang penyelenggaraan program sekolah gratis, Fraksi PDIP menyetujuinya.
Ketiga lanjut Usman, tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Pemprov Sumsel telah menetapkan Parturan Daerah Npmor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha beserta perubahannya, terkahir dengan Perda Nomor 3 tahun 2017.”Tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dapat dilakukan penyesuaian,” katanya.
Raperda keempat terkait pengelolaan barang milik pemerintah provinsi yang ditetapkan dengan Perda Nomor 3 tahun 2007, kata Usman, penyelenggaraan pemerintah daerah harus dapat dikelolah dengan baik agar tidak terjadi persoalan kemudian hari.
“Sedangkan terkait Raperda kelima tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api itu sangat tepat untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi regional dan nasional,” katanya.
Mengenai Raperda keenam tentang perubahan atas Perda Nomor 17 tahun 2010 tentang tugas belajar dan beasiswa, pihaknya menyetujui untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). Namun aturan tersebut hendaknya tidak berbenturan dengan peraturan tugas belajar dan beasiswa diluar instansi lain.”Dari enam Raperda Provinsi Sumsel ini kita berharap dapat dilaksanakan,” tandasnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Nasdem Elianudin menuturkan, Fraksi Nasdem sepakat enam Raperda yang diajukan Gubernur Sumsel menjadi Perda. “Kami tidak akan membacakan pertanyaan. Kami sarankan enam Raperda itu diawasi dan disosialisasikan ke masyarakat,” katanya.