holda msi (demokrat)Sebanyak sembilan fraksi DPRD Sumsel pada Rapat Paripurna ke V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Rabu (18/2), menyampaikan pandangan umum masing-masing Fraksi terhadap pandangan Gubernur Sumsel, Tentang 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2015. Dalam pandangan umum tersebut, seluruh Fraksi di DPRD Sumsel, Menyetujui usulan Raperda tersebut untuk dibahas dalam Prolegda.

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, H.Chairul S Matdiah SH,MH.Kes, didampingi wakil ketua lainnya M.Yansuri, S.Ip dan Nopran Marjani S.Pd, yang dihadiri langsung Gubernur Sumsel, H.Alex Noerdin, Wakil Gubernur, SKPD serta unsur Muspida Provinsi Sumsel.

Adapun delapan Raperda yang merupakan usulan eksekutif tersebut yaitu, Raperda tentang Kuliah Gratis, Ketenaga Listrikan, Kawasan Tanpa Rokok, Jasa Kontruksi , Pelestarian Kebudayaan Daerah, Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa, kemudian dua lainnya menyangkut, perubahan keenam atas perda nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumsel. Serta Raperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumsel, Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Fahlevi Maizano, SH.MH; Fraksi Partai Demokrat, Ir. Holda.MSi; Fraksi Golkar, H.Rizal Kenedi,SH,MM; Fraksi Gerindra, Drs.H.Solehan Ismail; Fraksi Partai PAN, Ir.H.Rudi Apriadi.MBA; Fraksi Partai PKB, Nanto,SE,Ak; Fraksi Hanura, H.Aslam Mahrom,ST,SE; Fraksi Nasdem, Hj. Meilinda,S.Sos; serta juru bicara Partai PKS Aswendi,S.Pd,

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan. Fahlevi Maizano menyarankan agar Raperda Kawasan Tanpa Rokok agar dapat disinkronkan dengan aturan yang ada termasuk mana yang merupakan Wilayah Provinsi dan Wilayah Kabupaten/Kota.

Juru bicara Fraksi Demokrat, Holda Menyarankan agar dalam program kuliah gratis dalam realisasinya nanti bahwa pendidikan diberikan bagi mahasiswa berprestasi dan dari keluarga tidak mampu. Selain itu, program ini diberikan bagi mahasiswa yang belum mendapat beasiswa serta kuotanya tidak terbatas dari PTN, melainkan juga mahasiswa PTS.

Sedangkan dari Fraksi Golkar mendukung penuh Raperda Pelestarian Kebudayaan Daerah karena memiliki manfaat untuk perlindungan, pelestarian dan pengelolaan aset cagar budaya di Sumsel.

Previous Gubernur Sampaikan 8 Raperda ke DPRD Sumsel

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024