Komisi II DPRD Provinsi Sumsel men-deadline PT Swadaya Indo Plasma (SIP) dan Pemkab Banyuasin untuk menuntaskan dualisme kepengurusan Koperasi Indo Plasma Bersaudara (IPB) dalam satu bulan kedepan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumsel, Sujarwoto menegaskan, DPRD akan menerima laporan dari hasil musyawarah mufakat yang akan dilakukan oleh koperasi maupun pihak perusahaan. “Kami berikan waktu 1 bulan untuk menuntaskan ini,” kata Sujarwoto, usai melakukan pertemuan dengan PT SIP dan Koperasi IPB berlangsung di ruang Banggar DPRD Sumsel, Selasa 9 Oktober 2018.
Dikatakan politisi Gerindra ini, meski dualisme kepengurusan ini tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA), tapi dapat dituntaskan secara musyawarah mufakat, karena persoalan ini sudah lama sehingga masyarakat yang dirugikan.
”Bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena hasil plasma ini dari PT SIP sudah sangat ditunggu oleh anggota koperasi yang jumlah sangat besar,” pintanya.
Ketua Komisi II DPRD Sumsel mengatakan, Ahmad Bastari menambahkam, setelah melakukan pertemuan dan dilaog Komisi II memberikan beberapa rekomendasi. Diantarnya, meminta kepada PT SIP maupun Pemkab Banyuasin untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan dua kepengurusan koperasi yang sedang berseteru.
”Kami minta pihak PT SIP maupun Bupati Banyuasin untuk melakukan musyawarah mufakata sehingga persoalan ini dapat selesai,” kata Bastari.
Ditambahkannya, dengan pertemuan yang akan dilakukan nanti, akan menghasilkan solusi yang baik bagi anggota koperasi yang berjumlah mencapai 1600 orang yang tersebar di dua desa. “Pihak perusahaan tidak dapat mengelontorkan hasil plasma karena terjadinya dualisme kepengurusan,” sesalnya.
Sementara itu, Humas PT Swadaya Indo Plasma (SIP), F Helmi mengatakan pihaknya tentu sangat mendukung agar dualisme kepengurusan ini segera berakhir sehingga hasil plasma segera diserahkan kepada para anggota Koperasi.
“Dualisme kepengurusan koperasi sudah terjadi sejak tahun 2014 lalu, kami dari perusahaan sangat mendukung upaya perdamaian dari kedua belah pihak,kalau ini terjadi terus menerus akan menganggu operasi perusahaan” ujarnya.
Pihaknya belum dapat melakukan perhitungan berapa besar setiap anggota yang menerima dana dari plasma, karena hitungan akan dilakukan oleh perusahan nantinya.
Anggota koperasi versi kepengurusan Abdul Kholik menyatakan bahwa dualisme kepengurusan sudah sepakat berdamai namun ia menduga bahwa perusahaan yang terus mengulur waktu sehingga hasil plasma sampai dengan saat ini belum diserahkan kepada petani atau anggota koperasi.”Perusahaan ini hanya berjanji namun sampai sekarang dana plasma tidak pernah diserahkan kepada anggota koperasi,”ujarnya.