Selasa 10 September 2019 Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia menyampaikan aspirasi ke Kantor DPRD dan penyampaian aspirasi ini diterima langsung oleh Kasubbag Protokol dan HAL Kurniati Sari, SH.,M.Hum.

Dalam hal ini Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonsia menyampaikan aspirasinya tentang “PECAT MAHASISWA DENGAN TUDINGAN DAN FITNAH, REKTOR IAIN KENDARI ZHALIM DAN DIKTATOR”

Kasus mahasiswa yang dikeluarkan dari kampus oleh rektor kembali terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dialah Hikma Sanggala, Seorang Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Hikma sanggala mahasiswa berprestasi dengan nilai 3.60, 3.91, 3.74, 3.70, 3.67, 3.67, 2.68 dan bahkan pernah mendapatkan piagam Sertifikat Penghargaan sebagai Mahasiswa dengan IPK Terbaik se-Fakultas. Dan saat ini sedang menyusun skripsi tetapi kemudian malah mendapat Surat Keputusan Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai Mahasiswa Institusi Agama Islam Negeri Kendari.

Diantara yang menjadi dasar pemberhentian tersebut yaitu diantaranya adalah “Berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah”.

Maka dari itu mereka menyatakan sikap :

Pertama, alasan atau dasar dikeluarkannya SK tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan dan fitnah serius karena

  1. Bahwa apa yang dimaksud “aliran sesat” oleh rektor tidak jelas dasarnya dan tidak jelas buktinya,
  2. Bahwa “faham radikalisme” yang dimaksud Rektor IAIN juga tidak jelas. Apabila yang dia maksud radikal adalah mendakwahkan syariat islam dan khilafah, maka kami nyatakan “Anda Wajib Takut dihadapkan Allah Azza Wa Jalla” karena kami mehasiswa sudah meneliti dengan sangat jelas bahwa Syariat Islam bagi Umat Islam adalah harga mati dan khilafah adalah bagian dari syariat Islam.
  3. Bahwa tuduhan “terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah “merupakan tuduhan sembrono karena tidak jelas organisasi mana dan keputusan Pemerintah yang mana.

Kedua, semestinya Pimpinan Kampus membina, membimbing dan mengayomi mahasiswa. Diskusi dan klarifikasi seharusnya dikedepankan bukan kemudian dilakukan tindakan yang dapat menghilangkan hak pendidikan, yang merupakan hak dasar seluruh warga Negara.

Ketiga, maka kami nyatakan Sikap Rektor IAIN Kendari yang men-DO Hikma Sanggala ini merupakan tindakan yang Zhalim dan diktator.

Keempat, Kembalikan hak pendidikan saudara Hikma Sanggala yang dengan berbagai fakta yang ada tidak bersalah dari berbagai tudingan yang tidak jelas dasarnya.

Kelima, Stop segala bentuk persekusi dan tekanan terhadap suara kritis intelektual mahasiswa, karena sejatinya, suara kritis mahasiswa tidak lain dan tidak bukanlah untuk perbaikan negeri kita. Apalagi sejarah bangsa ini bisa merdeka dan bergerak maju, tidak bisa lepas dari peran mahasiswa selalu Agen Perubahan dan Kontrol Sosial.

 

Previous Komisi III DPRD Provinsi Sumsel Kunjungan Kerja ke DPRD Provinsi Bengkulu

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024