Setelah melalui proses panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel 2020 disahkan menjadi Perda.

Pengesahan itu dilakukan pada, Kamis 23 Januari 2020, melalui rapat paripurna VII DPRD Provinsi Sumsel, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel.

APBD Sumsel Tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp10.648.152.635.823.

Adapun rincian RAPBD yang dibagi dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) dana perumbangan, Lain-lain pendapatan.

Total dari keseluruhan rancangan dana dari segi pendapatan adalah sebesar 10.355.399.24.000,137 rupiah.

Sedangkan untuk anggaran belanja, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung yang berjumlah 10.533.552.635.823 rupiah.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, penetapan ini semestinya telah dilakukan karena menjadi tanggungjawab pihak eksekutif dan legislatif.

“APBD itu memang tugas dan tanggungjawab eksekutif dan legislatif. Masing-masing pihak punya tanggungjawab terhadap lajunya penggunaan keuangan daerah baik pemasukan maupun pengeluaran dan rencana pembangunan. Hari ini telah selesai paripurna dan semua sudah disepakati. Sebenarnya poinnya tidak beda cuma pelaksanaan,” katanya.

Dengan telah disetujuinya APBD Sumsel ini, HD berharap kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel semakin baik kedepan. Keakraban yang terjalin antara kedua belah pihak juga diharapkan dapat membawa Sumsel menjadi Provinsi yang lebih berkembang di Indonesia.

 

Previous Wakil Ketua DPRD Prov Sumsel hadiri acara Sriwijaya Run 5K/10K Level Nasional dalam Rangka HUT ke-74 KODAM II/SWJ Tahun 2020

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024