DSC_3903Komisi I DPRD Sumsel dalam waktu dalam waktu dekat akan mendatangi Kementrian Badan Usaha Milik nara (BUMN) di Jakarta, dan meminta Kementrian untuk menyerahkan tanah warga yang dikuasai PTPN VII Cinta Manis ke petani atau rakyat yang berhak.

Hal tersebut, terungkap saat dilakukannya pertemuan Gerakan Petani Penesak Bersatu (GNPPB) Kabupaten Ogan Ilir (OI) dari perwakilan 23 desa, dengan Komisi I DPRD Sumsel yang dihadiri koordinator Chairul S Matdiah, ketua, wakil ketua dan sekretaris Komisi I serta anggota lainnya, berkaitan dengan keinginan rakyat yang mempertanyakan konflik lahan, yang mereka perjuangkan sejak 1982 silam.

Khususnya konflik di PTPN VII, sampai sekarang belum ada kejelasan terhadap nasib lahan di Kementrian BUMN. Dalam kesempatan itu, para petani membawa dokumen yang kuat, baik dari Pemerintah Kabupaten OI yang ditandatangani Wabup OI yang ditandatangani Wabup OI, kemudian rekomendasi DPRD setempat.

“Ini juga ada dokumen rekomendasi dari DPRD Sumsel periode 2009-2014, dan Pemprov Sumsel yang berisikan agar tanah yang tidak per HGU (Hak Guna Usaha) sekitar 13.500 hektare di lima kecamatan untuk diserahkan kepada petani. Bahkan di surat tersebut juga dimintakan kementrian BUMN, lahan per-HGU untuk dievalusi,” kata Anggota Komisi I DPRD Sumsel Rusdi Tahar selepas pertemuan di ruang banggar.

Ditambahkan politisi Partai Amanat Nasional ini, selain itu juga terdapat surat pernyataan dari BPN Provinsi Sumsel, yang akan meninjau ulang HGU 6.500 hektar milik PTPN tersebut dan tidak akan mengeluarkan atau merekomendasikan akan mengeluarkan HGU lagi.

“Dari dialog tadi, pimpinan komisi sudah bersama-sama akan bersama sama mendatangi Kementrian BUMN secepatnya dan akan dipelajari dahulu dokumen yang ada. Karena dokumen banyak dilakukan oleh anggota dewan periode sebelumnya, dan telah didorong untuk di sampaikan ke Kementrian BUMN,”ujarnya.

Dilanjutkannya, dengan adanya dokumen dan rekomendasi dari pejabat yang memang berkompeten, ia menilai tidak ada alasan lagi Kementrian BUMN tidak mengakomodir keinginan rakyat untuk dikembalikan tanah yang diklaim perusahaan tersebut.

“Memang izin prinsip dikeluarkan sejak 1982, namun izin itu mereka manfaatkan untuk perluasan. Diana, banyak manipulasi dilakukan karena sampai sekarang dari sekitar 21.000 hektare lahan mereka, tidak ada HGU-nya seluas 13.500 hektar, selama 25 tahun mana duit dan hasilnya. Jadi warga minta tanah dikembalikan atau tanah tetap milik negara tetapi hak plasma masyarakat juga memiliki bagian, pungkasnya.

Previous 213 IUP Sumsel di Evaluasi

Leave Your Comment

DPRD Prov Sumsel © 2021