Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan, menggelar rapat paripurna XXXIV dengan agenda mendengarkan jawaban dan penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap pemandangan umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka pembahasan dan penelitian terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 4 Oktober 2017.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H Nopran Marjani berlangsung di ruang utama gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan Jalan Kapten A Rivai Palembang dan dihadiri oleh Gubernur  Sumatera Selatan H Alex Noerdin dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas.

Pada agenda mendengarkan jawaban dan penjelasan Gubernur Sumatera Selatan, yakni menjelaskan dan menjawab saran, kritik dan pertanyaan dari delapan Fraksi yang disampaikan pada tanggal 25 September 2017 lalu, tentang tiga raperda yang diajukan yakni raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2014 tentang, rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013-2018, raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 tentang, perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa menjadi perseroan terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang, dan raperda tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak pembangunan Musi VI Kota Palembang yahap kedua.

Setelah mendengarkan penjelasan dan jawaban Gubernur Sumatera Selatan, untuk melakukan pembahasan dan penelitian terhadap tiga raperda yang diajukan, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus I yang membahas raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2014 tentang, rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013-2018.

Kemudian Pansus II yang membahas raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 tentang, perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa menjadi perseroan terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang, dan Pansus III membahas raperda tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak pembangunan Musi VI Kota Palembang yahap kedua.

Setelah terbentuknya panitia khusus yang membahas tentang tiga raperda yang diajukan, maka pansus akan melakukan pembahasan dengan dinas terkait mulai dari tanggal 5 Oktober hingga tanggal 13 Oktober 2017, dan hasil pembahasan akan dilaporkan pada rapat paripurna XXXIV pembicaraan tingkat kedua yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Oktober yang akan datang.

 

Previous PEMBUKAAN RAPAT KERJA WILAYAH III PAN DIHADIRI KETUA DPRD PROVINSI SUMSEL

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024