Rapat Paripurna XXXVII dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap permohonan persetjuan pelepasan aset milik Pemprov Sumsel yang di manfaatkan Akademi Kesehatan Lingkungan Pemprov Sumsel kepada Kementerian Kesehatan RI akhirnya disetujui DPRD Sumsel.

“Setelah melakukan pembahasan secara seksama, maka Komisi I dapat menyetujui pelepasan aset yang selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk persetujuan DPRD Sumsel,” ungkap Juru Bicara Komisi I DPRD Sumsel, H Aslam Mahrom ST SE.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ke Kemenkes RI, bahwa Kemenkes telah menerima permohonan pelepasan aset milik Pemprov Sumsel dalam bentuk merger. Hanya saja masih ada persyaratan yang belum terpenuhi  yakni persetujuan DPRD Sumsel. Karena Kemenkes menginginkan pelepasan aset di laksanakan dengan clean and clear,” terangnya.

Persetujuan DPRD Sumsel terhadap aset milik pemprov Sumsel yang dimanfaatkan Akademi Kesehatan Lingkungan Pemprov Sumsel kepada Kementrian Kesehatan RI dituangkan dalam surat keputusan yang ditanda tangani Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas, SE MM.

Previous DPRD Sumsel gelar Rapat Paripurna XXXV

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024