DSC_0053            DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menangguhkan pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda), tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk perseroan terbatas (PT) bernama Jakabaring Sport City.

Penundaan itu terjadi lantaran Panitia Khusus (Pansus) 1 perlu perpanjangan waktu pembahasan, karena adanya masalah teknis yang perlu diselesaikan.

Hal itu terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda pengesahan enam raperda, di DPRD Sumsel, kemarin.

Juru bicara Pansus I DPRD Sumsel Sri Mulyadi dalam pidatonya mengungkapkan, pansus meminta kepada pimpinan DPRD Sumsel untuk menunda pengesahan Raperda . “Pansus I meminta menunda pendirian badan usaha milik daerah perseroan terbatas Jakabaring Sport City, sesuai dengan UU Nomor 23/2014 tentang pemda. Dan masih ada hal yang harus dipenuhi yakni, nilai riil yang telah dilakukan terkait penafsiran harga barang milik daerah,” kata Sri Mulyadi.

Menurut dia, penundaan itu sangat beralasan, karena selain perlu penafsiran harga nilai riil aset Milk daerah, juga masih ada hal hal yang bersifat teknis untuk diselesaikan sebelum PT JSC ini sendiri disahkan. “Masih ada juga beberapa persoalan teknis lainnya, soal sertifikat dan penilaian aset modal milik pemerintah,” tegas dia.

Anggota Pansus I DPRD Sumsel lainnya Ellianuddin HB menambahkan, penundaan tersebut cukup beralasan. Karena beberapa persoalan teknis tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu prosesnya. Seperti persoalan lapangan yang secara teknis yang dibangun oleh pihak ketiga dalam hal Ni PT Medco, dan hingga kini belum dilakukan serah terima oleh perusahaan tersebut ke Pemprov Sumsel.

“Ada juga sertifikat tanah seluas 30 hektare yang hingga kini belum bersertifikat. Hal Ni juga perlu jeda waktu. Karena itu dalam undang-undang bentukan PT nilai tersebut harus jelas,” ungkap dia.

Sementara Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengungkapkan peundaan tersebut cukup beralasan karena proses penilaian aset hingga kini belum selesai. “Memang penundaan itu cukup beralasan, tapi memang dalam waktu singkat persoalan tersebut harus diantisipasi,” katanya.

Alex menambahkan, ia mengharapkan dalam waktu dekat persoalan tersebut harus diselesaikan dan perda tersebut dapat segera disahkan paling lambat dalam awal tahun mendatang.

“Kita harapkan nanti pada Januari seluruh persoalan bisa selesai dan raperda dapat disahkan hingga perusahaan dapat berjalan dengan maksimal,” tambah dia.

Dengan demikian, dalam rapat paripurna kemarin, hanya lima raperda yang dapat disahkan yakni Raperda yang dapat disahkan yakni raperda tentang pembentukan PT dibidang pertambangan, minyak dan gas bumi, raperda tentang pembentukan BUMN PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, raperda tentang perubahan atas perda Nomor 4/2014 tentang tertib muatan kendaraan angkutan barang, raperda tentang tugas belajar sumber daya manusia kesehatan, dan raperda perubahan kedua atas perda nomor 7/2014 tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak.

Previous Rapat Paripurna XII DPRD Prov. Sumsel, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-Pansus terhadap Raperda Provinsi Sumatera Selatan

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024