Mengimplementasikan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah di undangkan pada tanggal 16 April 2018 lalu, DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar paripurna XLIX dengan agenda penyusunan perubahan tata tertib DPRD Provinsi Sumsel.

Rapat paripurna XLIX masa persidangan ketiga tahun 2018 dilangsung diruang utama gedung DPRD Provinsi Sumsel, Selasa 3 Oktober 2018, di pimpin oleh Muhammad Yansuri, Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel dan di dampangi oleh Wakil Ketua Kartika Sandra Desi, dihadiri oleh Sekda Provinsi Sumsel, H Nasrun Umar, dan seluruh perangkat OPD di jajaran Pemerintah Provinsi Sumsel. Pansus rancangan Peraturan Tatib ini sendiri diketuai oleh Fahlevi Maizano.

Sedangkan Plt Ketua DPRD Sumsel, M Yansuri mengatakan rapat hari ini mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel, tentang perubahan tata tertib DPRD Provinsi Sumsel dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan perubahan tata tertib DPRD Provinsi Sumsel.

Dikatakan Yansuri untuk menindaklanjuti perubahan tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel telah melakukan rapat pra pembahasan bersama dengan tenaga ahli DPRD Provinsi Sumsel pada tanggal 1 Oktober 2018, dan pada tanggal 2 Oktober 2018 melakukan rapat pembahasan bersama Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel. Sedangkan pada rapat paripurna XLIX Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel melalui juru bicaranya H Rizal Kennedy menyampaikan laporan tentang perubahan tata tertib tersebut.

“Esensi tujuan penyusunan peraturan DPRD Sumsel tentang tata tertib ini untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD,” kata Rizal Kennedy.

Setelah di setujui oleh Anggota DPRD Sumsel yang hadir, perubahan tata tertib DPRD Provinsi Sumsel ditandatangai oleh Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel Muhammad Yansuri, dan selanjutnya akan di bahas oleh Pansus dari tanggal 3 Oktober hingga 12 Oktober 2018. Kemudian hasil pembahasan dan konsultasi di tingkat Pansus akan dilaporkan pada rapat paripurna pada tanggal 15 Oktober 2018 yang akan datang.

Sementara itu, anggota DPRD Sumsel Ellianuddin mengatakan perubahan tatib dilakukan karena adanya PP 12 tahun 2018. Menurut Elianuddin dalam PP itu nanti akan mengatur tugas dan fungsi Komisi, Banggar serta mengatur mekanisme pengajuan pengaturan daerah.

“Jadi gini kalau kita lihat sebelumnya itukan, Komisi DPRD itu tidak begitu kuat dalam proses hak anggaran karena Banggar (Badan Anggaran) ikut campur dalam urusan anggaran OPD. Sehingga kedudukan komisi tidak ada guna, hanya lewat saja. Pembahasan anggaran OPD itu di Komisi, bukan lagi di Banggar, Banggar hanya secara umum. Platformnya di Komisi,” kata Elianuddin.

Di Banggar juga nantinya akan ada perwakilan dari Komisi yang bersangkutan. Sehingga jika ada perlu penambahan dalam anggaran yang dibahas akan dicatat dalam oleh perwakilan Komisi.

Selama ini fraksi saja, harusnya ada perwakilan dari Komisi yang duduk di Banggar, dia nanti yang akan menyampaikan hasil kerja komisi,” katanya

 

Previous Upacara Peringatan Hari Kesakitan Pancasila di Lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024