Palembang, 16 November 2020
Ketua DPRD Prov. Sumsel, Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., bersama Koordinator Komisi V yang juga Wakil Ketua DPRD, Bapak H. Muchendi M., SE., dan Wakil Ketua Komisi V, Bapak Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM., menerima Audiensi dari Relawan Masyarakat Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (REMBUK SS) di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam Audiensi dengan koordinasi aksi; saudara Eric Davistian, SH itu sesuai dengan maksud dan tujuannya, disampaikan beberapa aspirasi diantaranya:
– Menuntut Presiden untuk menerbitkan PERPPU tentang penundaan atau pembatalan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja- Menolak penetapan Gubernur Sumsel tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2021, dan menuntut Gubernur Sumsel untuk menaikan UMP Sumsel tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.
– Menuntut Gubernur Sumsel untuk melakukan revisi terhadap Surat Keputusan Gubernur No. 602/ KPTS/ Disnakertrans/ 2020, tanggal 02 November 2020, tentang UMP Sumsel tahun 2021.
– Menuntut Gubernur Sumsel untuk menerbitkan SK tentang kenaikan Upah Minimum Kab/Kota se-Sumsel tahun 2021 sesuai PP No. 78 tahun 2015.
– Menuntut dilaksanakan rapat pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan (UMSP) tahun 2021 secepatnya setelah ditetapkan Upah Minimum Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021.
– Menuntut pihak Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan Disnakertrans Prov.Sumsel melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
– Menuntut penyelesaian dan penuntasan seluruh kasus tindakan pidana dibidang ketenagakerjaan yang berlarut oleh PPNS ketenagakerjaan Disnakertrans Prov.Sumsel.
Turut hadir dalam audiensi tersebut pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan, sehingga aspirasi dimaksud dapat segera ditindaklanjuti.
(Reporter : Farihan Albab / Editor : Tim Humas)