DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD ) SUMATERA SELATAN mengelar rapat paripurna XXXIX DPRD sumsel dengan agenda mendengarkan pendapat gubernur sumsel, terkait 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD sumsel yang disampaikan oleh wakil gubernur sumsel Ishak Mekki, kamis 25 Januari 2018.

Rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua DPRD provinsi sumsel Choirul S Matdiah. Adapun dua raperda inisiatif DPRD sumsel tersebut, yakni raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan raperda tentang pengelolahan dan pelestarian ekosistem gambut.

Wakil gubernur sumsel Ishak Mekki mengatakan, diajukannya dua reperda inisiatif dewan ini merupakn salah satu manifestasi kerja keras serta kesungguhan DPRD sumsel untuk melaksanakan salah satu fungsinya, yaitu fungsi legislasi, dalam upaya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mendukung suksesnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diprovinsi sumsel.

Menurutnya, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara tidak langsung dan digunakan, untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Dikatakanya sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1) undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bahwa salah satu jenis pajak provinsi adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor yaitu berupa semua jenis bahan bakar cair/ gas yang digunakan untuk kendaraan yang bermotor.

“pengumutan pajak bahan kendaraan bermotor dilakukan oleh penyediah bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu produsen dan atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun digunakan sendiri berdasarkan harga jual bahan kendaraan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai meliputi pertamax, premium, solar, gas dan sejenisnya yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yamg digunakan kendaraan yang diair, “ungkapnya.

Sedangkan untuk raperda tentang pengelolahan dan pel;estarian ekosistem gambut dikatakan wagub sumsel, idealnya pembangunan perekonomian yang memanfaatkan lahan untuk perkebunan dan pertanian haruslah berwawasan lingkungan sehingga dapat diciptakan pembangunan berkelanjutan.

Previous DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna XXXXIX DPRD Sumsel

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024