Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat Paripurna XXXIV dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Perubahan Raperda Prov. Sumsel tahun anggaran 2017, rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel Selasa 19 September 2017.

“Usulan Perubahan dan Penambahan Prolegda yang menjadi skala prioritas Provinsi Sumsel yaitu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2013-2018. Kedua Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa menjadi perseroan terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang.” Ungkap Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas.

Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin mengungkapkan, sesuai ketentuan pasal 331 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya. “memperhatikan ketentuan tersebut sangatlah tepat upaya kita melakukan perubahan badan hukum PD Perhotelan Swarna Dwipa menjadi PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang yang tentunya akan memerikan keleluasaan bagi BUM untuk tumbuh dan berkembang dengan satu tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel,” jelas Alex

Sehubungan dengan hal tersebut, Alex mengharapkan kiranya terhadap tiga Raperda ini dapat dibahas melalui tahap pembicaraan dalam rapat Paripurna DPRD Sumsel untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi peraturan daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Previous DPRD Sumsel Setujui Perubahan dan Penambahan Prolegda TA 2017

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024