Warga Komplek TOP Amin Mulya, Jakabaring, Palembang telah di deadline oleh Aman Astra untuk mengosongkan lahan sesuai surat yang diedarkan kepada RT setempat tertanggal 23 Oktober 2017. Sehingga ratusan warga Komplek TOP Amin Mulya, mendatangi kantor DPRD Sumsel dan berdialog dengan Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas yang juga menjadi korban, menggelar pertemuan di ruang banggar DPRD Sumsel, Selasa 24 Oktober 2017
Menurut kuasa hukum warga Abunawar Basyeban SH mengatakan, pihaknya menggelar audiensi dengan ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas yang kebetukan Giri dan mertuanya memiliki tanah di lokasi tersebut.
“Sebagai warga kita sampaikan ke DPRD Sumsel, agar DPRD Sumsel memberikan rekomendasi kepada pihak Aman Ramlii untuk tidak melakukan aktivitas di lahan itu, diluar itu warga sedang melakukan proses hukum dengan mengajukan gugatan perdata yaitu penyerobotan sedangkan gugatan pidana sedang di pikirkan ,” katanya.
Menurutnya, pihaknya tidak menapikkan keputusan MA tersebut , cuma pihaknya akan menguji apakah keputusan MA tepat sasaran atau tidak dan ini menjadi masalah dimana di lapangan faktanya ada ratusan warga yang memiliki sertifikat dan dibeli dengan hasil keringat mereka.Dalam hukum ada beberapa yurisprudensi MA yang menjelaskan pembeli yang beritikat baik dilindungi undang-undang.
Sedangkan Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas akan mengecek kebenaran kepemilikan saham pemprov Sumsel.“ Kita fasilitasi masyarakat agar terhindar dari bentrokan di lapangan , carikan solusi karena mereka pembeli jujur dan membayar untuk mendapatkan hak sedangkan sengketa yang bersangkutan dengan saudara Amin Mulya, kita minta carikan solusi dan carikan kebijakan orang yang menang tadi agar masyarakat yang beritikat baik membeli dari PT TOP dimana yang bersangkutan pemilik PT TOP berdasarkan keputusan MA , artinya ada jual beli kepada perusahaan, ini artinya ada itikat masyarakat dan kenapa lahan mereka di caplok dan ini harus dibicarakan dengan baik-baik juga,” katanya