Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, digelar rapat Paripurna IX Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2015. Rapat ini guna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Sumatera Selatan 2015.
Dikatakan Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda N Kiemas SE, MM, ini adalah tindak lanjut dari Nota Kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran(KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Provinsi Sumsel 2015 yang ditandatangani beberapa hari yang lalu.
Selanjutnya pada Senin 7 September akan dilakukan Rapat Paripurna IX DPRD Prov. Sumsel, Pembicaraan Tingkat Pertama Lanjutan dengan agenda Pemandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel. Setelah itu pada senin 14 September akan dilakukan rapat paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat Pertama Lanjutan dengan agenda tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur Sumsel terhadap Pemandangan Fraksi-Fraksi.
Lantas pada Selasa sampai dengan Rabu tanggal 15 sampai dengan 23 September, dilakukan rapat Komisi guna pembahasan dan penelitian, dan akan dilakukan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Komisi pada senin tanggal 28 september 2015.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki menyampaikan terjadi penurunan atas target pendapatan, untuk itu dilakukan penyesuaian atas belanja dengan memprioritaskan skala prioritas Pendapatan, semua sebesar Rp 7,193 triliun, menjadi Rp. 6,867 triliun atau berkurang Rp. 327 miliar atau 4,54 persen.
Dengan rincian PAD semula Rp. 2,784 triliun menjadi Rp. 2,871 triliun atau bertambah 87 miliar atau 3,21 persen. Dana perimbangan semula Rp. 3,262 triliun menjadi Rp. 2,839 triliun atau berkurang Rp. 423 miliar atau 12,98 persen. Lainnya pendapatan daerah yang sah semula Rp. 1.146 triliun menjadi Rp. 1,155 triliun atau 0,85 persen.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri para Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah, M Yansuri dan Nopran Marjani. Rapat Paripurna dibuka oleh Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban dengan membacakan rekapitulasi para anggota DPRD Sumsel yang hadir.