15 meiDPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna istimewa memperingati hari jadi ke-69 Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015.

Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2007 tentang Hari Jadi Provinsi Sumsel telah ditetapkan tanggal 15 Mei merupakan hari jadi Sumsel. Peringatan dilaksanakan dalam bentuk rapat paripurna istimewa ini merupakan wujud ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, karena dengan kesadaran akan semangan kebersamaan dan suai dengan MOtto Sumsel yakni “Sumatera Selatan Bersatu teguh”. Ia mengatakan, sebagai negara modern pada waktu itu dan telah menetapkan batas wilayah kekuasaannya yakni jaman Sultan Abdurrahman yang menguasai sebagian wilayah sekarang termasuk Jambi (di daerah Muara Tembesi), sebagian daerah Lampung dan juga pulau Bangka Belitung, serta daerah Rejang Empat Petulai (Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu) dan Belalau di sebelah selatan Danau Ranau. “Pada waktu peralihan kekuasaan dari Kesultanan Palembang kepada Pemerintah Hindia Belanda, tidak semua wilayah dikuasai Pemerintah Belanda karena masih ada perlawanan dari rakyat,” kata Giri.

Giri Ramanda menambahkan kronologis penetapan, kronologis penetapan 15 Mei 1946 sebagai hari jadi Provinsi Sumsel adalah bertepatan dengan diumumkan pembagian wilayah provinsi Sumatera menjadi tiga subprovinsi berdasarkan usul dan pertimbangan konferensi residen seluruh Sumatera, wakil pemerintah pusat, dan keputusan Dewan Rakyat Sumatera. Tiga Subprovinsi itu, yakni subprovinsi Sumatera Utara meliputi Keresidenan Aceh, Sumatera Timur dan Tapanuli, subprovinsi Sumatera Tengah yang meliputi keresidenan Sumatera Barat, Riau dan Jambi. Selanjutnya subprovinsi Sumatera Selatan meliputi keresidenan Bengkulu, Palembang, Lampung dan Bangka Belitung.

Berdasarkan pembagian wilayah itu, melalui proses panjang dilandasi kajian ilmiah dan segala pertimbangan dari berbagai aspek, baik aspek yuridis, historis sosiologis, filosofis dan budaya serta meliputi penelitian terhadap dokumen hasil musyawarah Bukit Tinggi dan data data di arsip nasional di Jakarta, akhirnya disepakati bahwa pada 15 Mei 1946 adalah sebagai awal terbentuknya provinsi Sumsel.

Untu itu telah ditetapkan dalam Perda Provinsi Sumsel No. 5 Tahun 2007 sebagai hari jadi Provinsi Sumsel. Sumsel memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa. Di dalam perut buminya ada sumber gas alam. Minyak bumi, batu bara mineral dan segala apa yang diperlukan pasar dunia.

Tanahnya yang cukup subur untuk membudidayakan berbagai komoditas memiliki nilai ekonomi tinggi. Industri pengolahan atas bahan bahan mentah juga telah menjadi bagian dari perekonomian Sumsel sejak seabad lalu.

Previous DPRD Provinsi Sumsel Sampaikan Rekomendasi Hasil Pembahasan DPRD Sumsel

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024