1DPRD Provinsi Sumatera Selatan gelar rapat Paripurna Istimewa XI dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW), Srikandi Ningsih resmi menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menggantikan Hj Lucianti Fahri setelah mengucap sumpah/janji sebagai anggota DPRD Sumsel langsung dihadapan Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas SE.,MM serta disaksikan para tamu undangan lainnya, di Ruang Paripurna DPRD Sumsel, Senin 6 Maret 2017.

Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas SE.,MM menjelaskan pelantikan pergantian antar waktu (PAW) ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) No.161.16-2065 Tahun 2017, tanggal 6 Februari tentang peresmian pengangkatan Srikandi Ningsih sebagai anggota DPRD Sumsel menggantikan Hj Lucianty Pahri ”proses pergantian antar waktu (PAW) teah sesuai dengan UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 239 ayat (1), jadi hak partai politik untuk menetapkan anggotanya yang akan duduk dilembaga perwakilan rakyat tanpa campur tangan dari pihak luar partai”. Giri mengharapkan sebagai anggota yang baru perlu segera menyesuaikan diri serta mempelajari tata tertib DPRD berikut kode etiknya sebagai acuan dalam menjalankan tugas sebagai anggota.2

Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin yang menyaksikan langsung pelantikan mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Srikandi Ningsih sebagai anggota DPRD Sumsel. ”Semoga dapat menjalanakan tugas dengan baik sebab Provinsi Sumatera Selatan ini menjadi buah bibir di Indonesia serta menjadi salah satu acuan provinsi-provinsi lain, ini berkat kerja sama eksekutif dan legislatif yang bertugas dengan sangat baik,”jelas Gubernur.

Previous Gubernur Tanggapi 10 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024