DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda Rapat Paripurna Pengesahan Program Legislasi Daerah Tahun 2017 di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel (27/12).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopran Marjani dan M Yansuri dihadiri Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan Jajaran Pemprov Sumsel. Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (perda) DPRD Provinsi Sumsel Aslam Mahrom ST, SE mengatakan, kalau program legislasi tahun 2017 terdiri dari Raperda usulan pihak eksekutif. Raperda usulan Eksekutif terdiri dari Raperda tentang rencana pembangunan industri tahun 2016 – 2035, Raperda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Selain itu Raperda tentang perubahan atas peran no 3 tahun 2011 tentang Pajak daerah, Raperda tentang perubahan ke III atas Perda No. 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Lalu Raperda tentang perubahan keempat atas perda No. 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang perubahan atas perda no 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak, raperda tenang bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2016, Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2017, Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2018.
Raperda hak inisiatif DPRD Sumsel terdiri dari Raperda tentang penyelenggaraan dan perlindungan anak yatim piatu dan kaum dhuafa, Raperda tentang penyiaran televisi melalui kabel dan penyiaran televisi dengan sistem stasiun berjaring SSJ di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Raperda tentang penyeleksian tapal batas daerah antara kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Sumsel, Raperda tentang pelestarian cagar budaya Provinsi Sumsel, Raperda tentang ketahanan keluarga, Raperda tentang perlindungan petani dan nelayan di Provinsi Sumsel, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan Provinsi Sumsel, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Sumsel Raperda tentang pendirian BUMD peternakan Sumsel, Raperda tentang pengawasan izin lingkungan hidup Sumsel.
“Badan pembentukan Perda Provinsi Sumsel memahami dan merekomendasikan 20 Perda program legislasi daerah program legislasi daerah Provinsi Sumsel tahun 2017 katanya,” katanya.
Setelah pembahasan Badan Pembentukan Perda Provinsi Sumsel menyarankan beberapa hal pansus-pansus yang membahas Raperda agar muatan raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperhatikan kewenangan sesuai undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahan.
“Terhadap Raperda tentang rencana pembangunan Industri Provinsi Sumsel tahun 2016-2035 untuk mempedomani undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan pemerintah No 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang serta melakukan konsultasi terhadap pihak yang berwenang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan,” katanya.
Selain itu, badan pembentukan perda Sumsel menyarankan Pansus-Pansus dalam melakukan pembahasan raperda tersebut untuk memperhatikan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dan melakukan konsultasi kepada pihak yang berwenang agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Setelah itu dilakukan penandatanganan bersama antara DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel.