DPRD Sumsel gelar Rapat Paripurna XXXVIII DPRD Sumsel dengan agenda pengesahan program legislasi daerah tahun anggaran 2018, di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin 15 Januari 2017.
Berdasarkan hasil rapat antara badan pembentukan peraturan daerah provinsi Sumsel (BP3) DPRD Provinsi Sumsel dengan eksekutif, maka program pembentukan peraturan daerah Provinsi Sumsel tahun 2018 membuat 12 Raperda terdiri dari 3 usulan hak inisiatif dari DPRD Provinsi Sumsel dan 9 Raperda usulan dari pemerintah provinsi Sumsel untuk ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi Sumsel sebagai berikut.
Adapun usulan Raperda inisiatif DPRD Sumsel yakni Raperda perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, kemudian Raperda tentang pedoman penyusunan pembentukan peraturan daerah.
Sementara itu usulan Raperda eksekutif ada 9 Raperda yakni Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 17 Tahun 2010 tentang tugas belajar dan beasiswa, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 3 Tahun 2009 tentang program sekolah gratis, Raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik pemerintah provinsi Sumsel, Raperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perseroan terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang.
Kemudian Raperda tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksaanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2017, Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2018, serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019