web2Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (BP3) DPRD Sumsel Usman Effendi menyampaikan penjelasan mengenai 10 Raperda Inisiatif pada Rapat Paripurna XXIII DPRD Provinsi Sumsel, Kamis 16 Februari 2017.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Nopran Maryani, dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, Pimpinan DPRD Sumsel, H Chairul Matdiah SH, MH, Kes.

Adapun usulan DPRD Provinsi Sumsel terhadap sepuluh Raperda Inisiatif DPRD Sumsel antara lain, tentang penyelenggaraan anak yatim, anak yaitu piatu dan kaum dhuafa, Raperda penyiaran televisi melalui kabel dan sistem stasiun berjaringan, Raperda penyelesaian batas daerah antar Kabupaten/Kota, Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani dan pembudidaya ikan, Raperda pembentukan perseroan terbatas badan usaha milik daerah peternakan, Raperda pengawasan izin lingkungan hidup, Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, raperda penanggulangan kemiskinan, pelestarian cagar budaya dan yang terakhir Raperda ketahanan keluarga.

Menurut Usman Effendi Ketua BP3 DPRD Sumsel, tujuan pengajuan Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa, di antaranya melindungi anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa, selain itu antuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup anak yatim, anak yatim piatu  dan kaum dhuafa.

“Perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Provinsi Sumsel harus diwujudkan dan dikuatkan melalui peraturan daerah agar ada kepastian hukum dan jaminan Kum perlindungan anak-anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa,” terang politisi PDIP.web1

Seusai mendengarkan penjelasan terhadap raperda tersebut, Pimpinan Rapat Nopran Marjani menyampaikan, Rapat Paripurna XXIII di skor hingga amis 23 Februari 2017 dengan agenda penyampaian Pendapat gubernur atas penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel terhadap usulan 10 Raperda inisiatif DPRD Sumsel.

Previous PANSUS DPRD SUMSEL SETUJUI 6 RAPERDA USULAN PEMPROV

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024