Senin 07 Maret 2016, DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan Rapat Paripurna XIII DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian (Panitia Khusus) pansus terhadap rancangan perjanjian kerja sama bangun guna serah (BGS) pengembangan lahan eks. Rs. Ernaldi Bahar dan Pembangunan Kawasan Pasar Modern “Pasar Cinde”.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Muhammad Yansuri S.IP didampingi Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH, MH dan Wakil Gubernur Sumsel Ir H. Ishak Mekki, MM, rapat dihadiri oleh Anggota DPRD Prov. Sumsel, FKPD Prov. Sumsel, Pimpinan SKPD dilingkungan Pemprov Sumsel, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD dan tamu undangan lainnya.
Pansus I melalui juru bicaranya, Usman Effendi, SH, MHum, menyampaikan bahwa Pansus I DPRD Prov. Sumsel menyetujui Rencana Perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) Pengembangan Lahan eks RS. Ernaldi Bahar antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Praja Adikara Utama.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa syarat syarat tersebut antara lain, perjanjian kerja sama ini berlangsung maksimal selama 29 tahun, pembangunan objek Bangun Guna Serah (BGS) harus sudah selesai sebelum pelaksanaan Asian Games Tahun 2018 dan perjanjian ini akan di evaluasi setiap 3 tahun.
Sementara itu, Pansus II melalui Juru Bicaranya Agus Sutikno SE, MM, MBA menyampaikan bahwa Pansus II sependapat dan menyetujui dengan catatan, terhadap Rancangan Perjanjian kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Pembangunan Kawasan Pasar Modern “Pasar Cinde” antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum.
Beberapa catatan tersebut antara lain, jumlah pedagang yang ada saat ini sebagaimana penjelasan PD. Pasar Jaya Palembang sebanyak 877 pedagang, oleh karenanya 877 pedagang tersebut harus menjadi prioritas pertama untuk menempati kembali pasar Cinde pasca penyerahan bangunan awal yang diprioritaskan bagi pedagang lama. Dan jangka waktu perjanjian kerja sama Bangun Guna serah adalah 29 tahun terhitung sejak di tanda tangani kontrak dan dilakukan evaluasi maksimal 3 tahun sekali.
Di akhir Rapat Paripurna dilakukan penandatanganan hasil laporan Pansus yang ditanda tangani langsung oleh Pimpinan DPRD Sumsel dan Wakil Gubernur Sumsel Ir H Ishak Mekki, MM.