DPRD Sumatera Selatan melalui rapat paripurna IX menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan (P) tahun 2015 setelah komisi-komisi melakukan pembahasan sebelumnya.
Persetujuan itu disampaikan pada rapat paripurna IX DPRD Sumsel yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas dihadiri Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, Kamis (1/10).
Secara umum lima komisi di DPRD Sumsel dapat memahami dan sepakat bahwa raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan (P) tahun 2015 dengan segala perubahan untuk ditetapkan menjadi perda.
Jurubicara Komisi I DPRD Sumsel Sri Mulyadi mengatakan, setelah melakukan pembahasan dan penelitian secara seksama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2015, Komisi I DPRD dapat memahami dan menerima raperda tersebut.
“Selain itu, komisi tersebut juga menyarankan dalam upaya efisiensi, efektivitas, dan optimalisasi penyerapan anggaran di masing-masing SKPD maka perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi antara SKPD sehingga pelaksanaan perencanaan program/kegiatan dengan penyerapan anggaran dapat lebih optimal dengan tetap memperhatikan asas manfaat,” katanya.
Sementara jurubicara Komisi III DPRD Sumsel Agus Sutikno mengatakan, target pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp6,86 triliun berkurang Rp326,88 miliar dari anggaran induk tahun 2015 atau sekitar 4,54 persen.
“Sedangkan total belanja setelah perubahan menjadi Rp6,43 triliun berkurang Rp49,34 miliar atau sekitar 0,76 persen,” katanya.
Menurutnya untuk pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.
“Target penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp389,88 miliar bertambah Rp279,88 miliar dan target pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp821,14 miliar bertambah Rp2,34 miliar,” jelasnya,
Setelah melakukan penelitian dan pembahasan terhadap raperda tentang perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2015, Komisi III dapat memahami dan sepakat raperda itu ditetapkan menjadi peraturan daerah Pemprov Sumsel.
Hal senada disampaikan masing-masing jurubicara Komisi II, IV, dan V DPRD Sumsel.
Sementara itu dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2015, dan Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas (PT), akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan keputusan bersama antara ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda dan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin.
Selain itu, dalam paripurna tersebut dihasilkan keputusan DPRD Sumsel, berupa penetapan Herpanto sebagai ketua komisi IV DPRD Sumsel.
Dengan disahkannya dua Raperda lagi, DPRD dan Pemprov Sumsel telah mengesahkan sembilan Raperda menjadi Perda.
Selain itu dalam rapat paripurna tersebut ,anggota Komisi III DPRD Sumsel Ir H Herpanto, Msi resmi menjadi Ketua Komisi IV DPRD Sumsel yang sebelumnya di jabat H Edwar Jaya yang kini mencalonkan diri sebagai Calon Bupato OKU Timur, hal ini disampaikan jurubicara komisi IV DPRD Sumsel Rudi Apriadi.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, setelah penandatanganan bersama terhadap raperda tentang perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2015, maka segera diserahkan ke Mendagri untuk dievaluasi sehingga menjadi perda.
“Ini sudah tepat waktu dan sesuai, tinggal akan ada revisi sedikit sebelum diserahkan ke Mendagri untuk dievaluasi,” kata Gubernur.