web3Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui dua raperda yang di usulkan oleh Pemprov Sumsel.

Dua Raperda Provinsi Sumsel yakni Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 pendirian perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dan Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perseroan terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang.

Penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus pada Rapat Paripurna pada Rapat Paripurna XXVII DPRD Provinsi Sumsel, di pimpin Ketua DPRD Sumsel di pimpin Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel H Alex Noerdin di ruang rapat Paripurna DPRD Sumsel.

Dari Laporan Pansus I dan Pansus II DPRD Sumsel yang disampaikan melalui juru bicara masing-masing pansus, secara garis besar kedua pansus dapat menerima dan memahami terkait 2 Raperda Provinsi Sumsel tersebut dengan beberapa saran dan pendapat untuk nantinya menjadi bahan penyempurnaan raperda.

Setelah penyampaian laporan Pansus, Paripurna dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat Paripurna, kemudian pengambilan keputusan dan pendapat akhir atau sambutan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin terhadap Raperda Provinsi Sumsel.

Pansus I membahas Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pendirian perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan melalui juru bicaranya Lindawati Syarofi mengatakan pansus I dapat menerima dan memahami raperda tersebut. “Semoga keputusan ini menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan,” katanya.

Selain itu, Pansus I menyarankan kepada Gubernur Sumsel dapat memprioritaskan pengadaan lahan agar lahan tersebut menjadi zona-zona yang nantinya akan ditawarkan ke investor sebagai daya tarik berinvestasi di Sumsel.

“Kepada pihak terkait melakukan publikasi dan promisi yang lebih gencar sehingga keberadaan BUMD akan lebih bermanfaat dalam rangka pembentukan ekonomi di Sumsel terutama dalam hal hilirisasi industri,” katanya.

Sedangkan Pansus II membahas Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum daerah pertambangan dan energi menjadi perseroan terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang melalui juru bicaranya A Syarnubi mengatakan Pansus II dapat menerima dan menyetujui raperda tersebut.

“Dengan catatan perusahaan daerah wajib memenuhi persyaratan menjadi perseroan terbatas sesuai peraturan perundangan – undangan dengan beberapa perubahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak bisa terpisah dalam laporan ini untuk ditetapkan menjadi Perda Sumsel.

Selain itu, proses pembentukan perusahaan tersebut harus diselesaikan sebelum tanggal 2 Oktober 2017 sesuai ketentuan pasal 402 (2) UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

web2  Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menyampaikan apresiasi terhadap Pansus DPRD Sumsel yang telah melaksanakan penelitian sejak 30 Mei sampai 7 Juni 2017.

Dijelaskan Alex, persetujuan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pendirian perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan akan semakin memperjelas dan memantapkan langkah dan program kerja serta rencana bisnis PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel yang akan memberikan kepercayaan bagi investor dan mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan  operasional kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-Api serta meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Sumsel.

Previous Sumsel Raih TWP Untuk Ketiga Kali

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024