Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui keputusan perubahan program legislasi daerah (Prolegda) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2017 pada Rapat Paripurna XXXIII DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda Perubahan dan Penambahan Prolegda Tahun Anggaran 2017. Adapun, usulan perubahan dan penambahan prolegda yakni tiga raperda dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan satu Raperda di usulan DPRD Sumsel.
“Usulan Perubahan dan Penambahan Prolegda yang menjadi skala prioritas Provinsi Sumsel yaitu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2013-2018. Kedua Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa menjadi perseroan terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang.” Ungkap Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas.
“Ketiga, Raperda tentang pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Musi VI Kota Palembang Tahap II.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (BP3), H.A Gani Subit menyampaikan, satu Raperda yang menjadi usulan DPRD Sumsel, yaitu Raperda tentang perubahan Kedua atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“Dengan adanya perubahan dan penambahan Prolegda ini maka Raperda inisiatif DPRD Sumsel menjadi 13 Raperda,” jelasnya. Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXXIV dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur terhadap tiga Raperda Provinsi Sumsel.
Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin mengungkapkan, sesuai ketentuan pasal 331 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya. “memperhatikan ketentuan tersebut sangatlah tepat upaya kita melakukan perubahan badan hukum PD Perhotelan Swarna Dwipa menjadi PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang yang tentunya akan memerikan keleluasaan bagi BUM untuk tumbuh dan berkembang dengan satu tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel,” jelas Alex
Sehubungan dengan hal tersebut, Alex mengharapkan kiranya terhadap tiga Raperda ini dapat dibahas melalui tahap pembicaraan dalam rapat Paripurna DPRD Sumsel untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi peraturan daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.