Gerakan Tani Sumsel menggugat PTPN dan janji Jokowi pendistribusian tanah 9 juta Ha kekantor DPRD Provinsi Sumsel pada kamis 28 Juli 2016.
Para petani ini meliputi berbagai daerah seperti Tani Muara Enim Desa Pagar Dewa, Tani Ogan Ilir Desa Betung, Sri Bandung , Rengas, Lubuk Bandung dan Srikembang. Dan didukung oleh SDA WATCH, Sarekat Hijau Indonesia Sumsel, Solidaritas Perempuan Sumsel, RepDem Sumsel, Konsorium Pembaharuan agraria, Mahasiswa Hijau Indonesia Sumsel dan Kantor Hukum FDR.
Mereka menuntut :
1. Selesaikan kasus Agraria antara Masyarakat kabupaten Muara Enim Desa Pagar Dewa dan Kabupaten Ogan Ilir Desa Betung, Rengas, Lubuk Bandung, Sri Bandung, Srikembang depan PTPN VII
2. Kembalikan lahan Masyarakat yang telah dirampas oleh PTPN VII
3. Stop kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi dalam penyelesaian onflik yang selalu masyarakat jadi korban
4. Selesaikan konflik lahan yang melibatkan perempuan dan menggunakan pendekatan sensitive dan responsive gender
5. Rekomondasi dukungan Eksekutif provinsi dan kabupaten serta legislatif provinsi dan kabupaten dalam penyelesaian mengembalikan lahan masyarakat yang telah dirampas oleh PTPN VII
6. Stop memperpanjang HGU PTPN VII atau memperbaharui HGU PTPN VII dilahan yang masih berkonflik
7. Jalankan dan wujudkan reforma Agraria di Sumsel dengan pendistribusian lahan sesuai dengan janji NAWACITAnya Jokowi.
Masyarakat terus menuntut lahan hak mereka yang telah dirampas dan berharap pemerintah era renzim Jokowi yang memiliki Program pendistribusian lahan 9 Juta Hektar (NAWACITA) segera mengembalikan tanah mereka dengan masuk skema pendistribusian lahan janji Presiden Jokowi.