pariourna web2Mengawali tahun 2017, Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin menyampaikan penjelasan terhadap enam rancangan peraturan daerah, di hadapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan dalam rapat paripurna XXII, Jumat 13 Januari 2017.

Rapat paripurna XXII masa persidangan pertama pada tahun 2017, di pimpin langsung oleh HM Giri Ramanda N Kiemas Ketua DPRD Sumatera Selatan di ruang utama gedung DPRD jalan Kapten A Rivai Palembang dan berlangsung terbuka untuk umum.

 

Selain itu pada rapat paripurna tersebut, hadir juga unsur pimpinan lainnya, yakni Wakil Pimpinan H Chairul S Matdiah, Muhammad Yansuri, dan Nopran Marjani, serta dari eksekutif selain Gubernur Sumatera Selatan hadir juga Plt Sekretaris Daerah, pejabat yang tergabung dalam Forum Kerja Perangkat Daerah, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat paripurna XXII, juga dihadiri oleh staf ahli Anggota DPRD Sumatera Selatan, pimpinan BUMN/BUMD, Perwakilan Rektor Perguruan Tinggi yang ada di Sumatera Selatan, Ketua Partai Politik, Perwakilan KPU Sumatera Selatan, tokoh agama dan masyarakat, serta undangan lainnya.pariourna web

Dalam penjelasannya pada rapat paripurna XXII, H Alex Noerdin menyampaikan alasan pengajuan enam rancangan peraturan daerah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi, rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak, rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Kemudian rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, dan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2035, serta rancangan peraturan daerah tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

 

Alex Noerdin di akhir penjelasannya pada penyampaian enam rancangan peraturan daerah ini mengharapkan agar dapat di bahas melalui tahapan-tahapan pembicaraan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi peraturan daerah dan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah Gubernur Sumatera Selatan selesai, menyampaikan penjelasannya, rapat paripurna XXII di skors untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi yang ada untuk menyampaikan pemandangan umumnya terhadap enam rancangan peraturan yang diajukan.

Rapat paripurna XXII akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 18 januari 2017, dengan agenda mendengarkan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi yang ada di DPRD Provinsi sumatera Selatan.

Previous Aliansi Mahasiswa Sumsel Menggugat sampaikan aspirasi ke DPRD Sumsel

DPRD Prov Sumsel © 2021