Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin menyampaikan penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) berkaitan pengembangan badan  usaha milik daerah Provinsi Sumsel dalam rapat Paripurna XXVII DPRD Sumseel, di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel Rabu 17 Mei 2017.  dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH.

Kedua Raperda ini meliputi Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perseroan terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.

Gubernur Alex Noerdin mengatakan, Provinsi Sumsel saat ini tengah gencar melaksanakan pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional seperti LRT, jalan , dan jembatan, sarana prasarana pendukung Asian Games dan kawasan ekonomi khusus tanjung Api-Api. Sehingga, kata Alex, berbagai proyek ini tidak terlepas dari potensi ekonomi dan sumber daya alam Sumsel baik di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, industri dan utama di bidang pertambangan.

“Sektor industri dan pertambangan menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi, sehingga pembangunan industri maju sangat diperlukan melalui penguatan struktur industri yang mandiri, sehat, dan berdaya asong serta mendayagunakan sumberdaya dengan optimal dan efisien,” katanya.

Melalui penjelasan terkait dua raperda ini, Gubernur H Alex Noerdin mengharapkan kedua raperda ini dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam rapat paripurna DPRD Sumsel. Untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi perda dan ditindaklanjuti sesuai perundang-perundangan.

 

Previous DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna XXVI

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024