Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Alex Noerdin menanggapi 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sumsel. Tanggapan yang disampaikan secara tertulis ini dibacakan Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki dalam rapat paripurna XXIII DPRD Sumsel.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, HS, MH Kes. Didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Muhammad Yansuri, S.Ip dan dihadiri para Anggota DPRD Prov. Sumsel serta tamu undangan lainnya.
Adapun 10 Raperda dimaksud adalah, Raperda tentang Penyelesaian Batas Daerah Antar Kabupaten/Kota Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu, dan Kaum Dhuafa, Raperda tentang Penyiaran Televisi melalui Kabel dan Sistem Stasiun Berjaringan, Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani dan Pembudidayaan Ikan, serta Raperda tentang Pembentukan Perseroan terbatas BUMD Peternakan.
Selanjutnya, Raperda tentang pelestarian Cagar Budaya, Raperda Pengawasan Izin Lingkungan Hidup, Raperda tentang pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Raperda tentang Ketahanan Keluarga serta Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pada prinsipnya Gubernur menyetujui dan menyambut baik raperda yang di usulkan oleh DPRD Sumsel, tetapi Gubernur menyarankan agar raperda inisiatif ini dapat dikaji lebih mendalam. Misal, terhadap Raperda Penyiaran TV kabel dan Sistem Stasiun berjaringan, menurut Gubernur, saat sulit membentuk dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi.
“Saat ini pengembangan TV kabel sangat pesat, untuk itu dipandang perlu adanya kajian mengenai kewenangan pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang penyiaran serta organisasi perangkat daerah Yan melaksanakan kewenangan ini,” kata Gubernur.