Rapat Paripurna ke XXXIV DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-pansus terhadap Raperda Provinsi Sumsel yang berlangsung Senin 16 Oktober 2017 akhirnya menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sumsel sementara satu raperda masih diminta perpanjangan waktu.
Rapat yang di pimpin Ketua DPRD Sumsel, HM. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dan dihadiri oleh Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin mendengarkan hasil penelitian dan pembahasan tiga panitia khusus (pansus) terhadap tiga raperda Provinsi Sumsel.
Juru Bicara Pansus I, Usman Effendi SH MHum dalam paparannya mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel tahun 2013-2018 Pansus I dapat menyetujui dengan berapa sumbang saran.
“Dengan mempertimbangkan hasil rapat kerja Pansus I, kami dapat menerima dan memahami Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang RPJMD Provinsi Sumsel tahun 2013-2018. Dengan diterbitkannya Perda ini, agar Pemprov Sumsel segara menyusun revisi RKPD dan menyusun RAPBD yang mengacu pada Perda perubahan ini,”ungkap Usman Effendi.
Sementara itu Pansus II berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang masih akan melakukan pendalaman terhadap raperda tersebut. “Pansus II meminta kepada pimpinan untuk melakukan pendalaman dengan meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan lebih lanjut,” jelas Juru Bicara Pansus II, H Ahmad Syarnubi SE MM.
Pansus III dengan Juru Bicara Meriadi memaparkan, hasil penelitian dan pembahasan terhadap Raperda tentang pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pengerjaan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Musi VI Palembang Tahap 2. “Pansus III dapat memahami pentingnya pengikatan dana anggaran pelaksanaan pengerjaan tahun jamak pembangunan jembatan Musi VI Palembang tahap 2 dengan beberapa saran yakni Pansus II mengharapkan dalam perencanaan anggaran benar-benar dapat terukur dan tetap berjalan meskipun dalam efisiensi,” ungkap Meriadi.
Selain itu Pansus III juga mengharapkan agar OPD terkait dalam hal ini Dinas PUBM TR agar dapat menjalakan pekerjaan pembangunan ini dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu. “Pansus III juga menyarankan agar setelah perda ini diterbitkan, dapat segera disosialisasikan dan segera diterbitkan perbup sebagai tindak lanjut perda ini.