DPRD Provinsi Sumatera Selatan membentuk dua panitai khusus (Pansus) untuk membahas build operate and transfer (BOT) Pasar Cinde dan lahan eks Rumah Sakit Ernaldi Bahar.
Pansus I membahas rancangan perjanjian kerja sama BOT penggunaan eks Rumah Sakit Ernaldi Bahar antara Pemprov Sumsel dengan PT Praja Adikara Utama dengan jumlah anggota 37 orang.
Untuk Pansus I, HM Giri Ramandha N Kiemas sebagai kordinator, M Yansuri sebagai koordinator, Muhammad F Ridho sebagai Ketua, Hj Anitta Noeringhati sebagai Wakil Ketua.
Pansus II membahas tentang rancangan perjanjian BOT pembangunan kawasan pasar modern antara Pemprov Sumsel dengan Pasar Cinde dan PT Magna Beatum dengan jumlah anggota 38 orang. Pansus I ini melaksanakan tugasnya dari 20 Januari hingga 10 Februari 2016 dan dilaporkan hasilnya dalam rapat paripurna tanggal 11 Februari 2016.
Untuk Pansus II : H Nopran Marjani sebagai koordinator, H Joncik Muhammad sebagai Ketua.
Yulius Maulana sebagai Wakil Ketua. Kedua pansus telah membahas masalah BOT tersebut dengan mitra kerja di DPRD Sumsel.
Wakil Ketua Pansus I Hj. Anita Noeringhati mengatakan Pansus I masih melakukan koordinasi dengan mitra kerja. “stakeholder bisa menjelaskan tentang perjanjian itu. Kepala Dinas PU CK tidak hadir dan ada beberapa hal yang perlu kita koordinasikan, karena menurut Permen No 20 Tahun 2007 itu jelas satuan tugas koordinasi kerja sama siapa saja, itu yang kita minta untuk hadir,”katanya, usai rapat di Ruang Banggar DPRD Sumsel, Rabu (20/1).
Rencananya, Senin (25/1), pihaknya akan pertanyakan ini kepada Kemendagri dan studi banding DPRD DKI Jakarta. Sedangkan Pansus II DPRD Sumsel bertolak ke Jakarta untuk melakukan studi banding guna lebih mempelajari BOT pembangunan kawasan Pasar Cinde.
“karena yang menggunakan BOT ini Pemprov DKI dan Kementrian Setneg. Makanya malam ini kita berangkat ke Jakarta. Jangan sampai BOT, 30 tahun tidak jelas kepemilikan lahannya jadi milik pengembang, apakah bisa nyangkut ke bank,” kata Ketua Pansus 1 DPRD Sumsel H Joncik Muhammad.
Menurut Joncik yang juga Ketua Fraksi Amanat Nasional, rapat dengan Pemprov Sumsel saat ini baru membahas latar belakang pengajuan BOT, seperti apa saja asas manfaatnya.
“Bermanfaat tidak untuk masyarakat Sumsel dan daerah. Minggu depan kita dalami. Setelah ke Pemprov minggu ketiga kita panggil pihak ketiga. PT Magma Beatung. Pembangunan kawasan Pasar Cinde dengan PT Magma Beatung dengan pola BOT. Pembahasan BOT ini sampai tanggal 10 Februari,” kata Joncik.
Sedangkan landasan yuridis BOT itu, disebutkan Joncik, antara lain berdasarkan PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, pemendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan barabg, Perda Nomor 8 Tahun 2011, Pemendagri Nomor 22 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemenrintahan Daerah, PP Nomor 50 Tahun 2007 tantang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Perda No 11 Tahun 2001 tentang Kerja Sama Daerah.
Apalagi menurut Joncik, Pemko, Palembang baru melakukan pendataan pedagang dan menginventarisir pedagang yang akan direlokasi. Setelah inventarisir baru akan menetapkan kriteria pedagang yang berhak direlokasi di tempat penampungan sementara.
“ini baru mau menghitung dulu, belum pembongkaran, rapat inibaru menginvetarisir pedagang dan kios,” kata Sekda Kota Palembang Ucok Hidayat, beberapa waktu yang lalu. Data yang disebutkan Ucok, kios terdata sebanyak 887, sementara pedagang belum akan dihitung.