DPRD Prov Sumsel menggelar Rapat Paripurna ke-17, pada Senin 12 Maret 2018. Agenda pokok dalam Rapat Paripurna ke-17 adalah melantik M Subhan,SE sebagai Anggota DPRD Sumsel sisa periode 2014-2019 sebagai Pengganti antarwaktu (PAW) almarhum H.M. Tukul, S.E,M.M yang meninggal dunia pada 22 November 2017.
Pelantikan M Subhan berdasarkan Surat Keputusan (S.K) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.16-341 Tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018.
Rapat paripurna pelantikan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Sumsel Ir. H. Uzer Effendi,MS, yang sekaligus melantik dan mengambil sumpah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Subhan, S.E dari Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Sumsel, meliputi Lubuklinggau, Musi Rawas (Mura), dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Subhan akan duduk di Komisi 4 (Pembangunan) DPRD Sumsel. Dalam sesi wawancara, M Subhan menyampaikan program kerja dia ke depan. “Karena kita dipilih masyarakat, kita akan memperjuangkan aspirasi masyarakat di segala bidang, memaksimalkan peran kita sebagai angota Dewan dalam fungsi pengawasan, anggaran, dan juga legislasi,” kata Subhan.
Di Dapil 8 (Lubuklinggau, Mura, dan Muratara) merupakan daerah yang berbatasan dengan Provinsi Jambi. “Masih banyak kekurangan, seperti jalan dan jembatan. Ini membutuhkan pejuangan dalam bersaing dengan daerah-daerah lain,” ungkap Subhan
Subhan mencontohkan harga komoditas karet, “Untuk perekonomian di Musirawas dan Muratara tergantung komoditas karet. Untuk saat ini harga karet turun dan ini juga menjadi perhatian di DPRD Provinsi.”