IMG_8199            Gubernur Sumsel H Alex Noerdin bersama Ketua DPRD Sumsel HM giri Ramandha N Kiemas dan jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel menandatangani Nota Kesepakatan bersama tentang kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas plafon anggaran beberapa waktu lalu.

  1. Alex Noerdin menjelaskan, secara garis besar struktur perubahan APBD 2015 di penerimaan pembiayaan daerah semula pada APBD induk Rp. 110 miliar menjadi Rp. 389.885.472.024.85 atau 254.55 persen.

Untuk pendapatan daerah pada APBD induk 2015, Rp. 7.193.702.636.596.00 menjadi Rp. 6.866.820.837.633.09 pada perubahan APBD, berkurang Rp. 326.881.798.962.91 atau 4,54 persen.

Belanja daerah pada APBD induk 2015 Rp. 6.609.708.628.576.00, pada perubahan APBD menjadi Rp. 6.435.565.558.475.55 berkurang Rp. 174.143.066.100.45 atau 2.63 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan Provinsi Sumsel APBD induk 2015. Sejumlah Rp. 693.994.012.020.00. pada perubahan APBD 2015 menjadi Rp. 821.140.751.182.39 naik Rp. 127.146.739.162.39 atau 18.32 persen.

“Sehingga APBD perubahan tahun anggaran 2015 menjadi Rp. 7.256.706.309.657.94 dari semula APBD induk 2015 Rp. 7.303.702.636.596.00,” katanya.

Menurut Gubernur adanya perubahan kebijakan belanja disebabkan menurunnya pendapatan daerah yaitu dari komponen dana perimbangan yang harus disesuaikan dengan keluarnya Peraturan Presiden No 36 tahun 2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang rincian APBN tahun anggaran 2015.

Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas mengatakan, perubahan APBD Sumsel 2015 disebabkan oleh menurunnya pendapatan yaitu dari dana perimbangan yang diterima.

Penurunan target dana perimbangan yaitu pada dana bagi hasil bukan pajak sumber daya alam disesuaikan dengan keluarnya peraturan presiden No 36 tahun 2015 tanggal 17 Maret 2015.

Menurunnya target dana perimbangan tentunya akan perimbangan tentunya akan berpengaruh pula pada belanja daerah, terjadi pergeseran dan pengurangan dana kegiatan di belanja langsung SKPD.

Previous Aksi Damai PMII Kota Palembang ke Kantor DPRD Prov. Sumsel

DPRD Prov Sumsel © 2021