DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna XLVII dengan Agenda Penetapan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Provinsi Sumsel,  Senin 13 Agustus 2018. Untuk Rapat sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kartika Sandra Desi  dan didampingi dua wakil ketua DPRD Sumsel lainnya, M Yansuri serta Chairul S Matdiah.

Kartika Sandra Desi menjelaskan,  DPRD Provinsi Sumsel dalam masa persidangan kedua sidang 2018 telah menjadwalkan agenda rapat rapat pembahasan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan serta akan menetapkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P)  APBD Perubahan Provinsi Sumsel tahun anggaran 2018.Setelahnya,  akan menjadwalkan pembahasan terhadap anggaran pendapatan dsb belanja daerah tahun anggaran 2019.

“Dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 36 ayat 4 bahwa dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua DPRD Provinsi Sumsel sampai dengan ditetapkannya Ketua Pengganti Defenitif,” ungkapnya.

Dia menyatakan, pada 6 Agustus 2018 rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Sumsel telah menyepakati agar para wakil-wakil ketua DPRD Sumsel melakukan musyawarah mufakat agar menentukan salah seorang dari para wakil ketua untuk melaksanakan tugas ketua DPRD Sumsel sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif,”tuturnya. 

Lebih lanjut dia menuturkan Sesuai dengan ketentuan pasal 115 ayat (1) peraturan DPRD Provinsi Sumsel nomor 3 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel maka penunjukan pelaksana tugas ketua DPRD provinsi Sumsel harus dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.”Atas nama lembaga DPRD Sumsel mengucapkan terima kasih kepada H Uzer Effendi yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya serta mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk lembaga dewan terhormat ini,”bebernya.

Ditempat yang sama plt Ketua DPRD Sumsel, M Yansuri menyatakan, Dan pada hari ini rapat paripurna ke-47 DPRD Sumsel dengan agenda penetapan pelaksana tugas Ketua DPRD Sumatera Selatan sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif,”tutupnya.

 

Previous DPRD Sumsel Gelar Senam Poco-Poco nusantara memperingati HUT RI Ke-73 & Menyambuat Asian Games

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024