Pagar Alam, 8 s.d 11 Juni 2020 Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan meninjau kegiatan Pelayanan Perbankan di Bank SumselBabel kantor cabang Pagar Alam dan kegiatan Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Kota Pagar Alam selama masa Pandemi Covid 19.

Tgl 09 Juni 2020 komisi III  melihat langsung kegiatan PT. Bank Sumselbabel Kota Pagar Alam yang diterima oleh Kepala Cabang PT. BSB Bapak Febri, dalam pertemuan tersebut Kacab PT. BSB menjelaskan untuk Kota Pagar Alam saat ini masih berada di posisi Zona Hijau dlm artian masyarakat belum Ada yang terpapar Covid 19, sehingga terhadap pelayanan transaksi Perbankan belum ada kendala yang berarti.

Ketua Komisi III Bapak M. Yansuri, S.IP beserta Anggota sangat mengapresiasi dan menghimbau kepada management PT. BSB “walaupun kota Pagar alam masih dalam Zonah Hijau dan belum ada yang terpapar untuk tetap waspada dan selalu mematuhi himbauan pemerintah agar senantiasa menjaga kebersihan, tidak berkumpul dan menjaga jarak aman dan memberlakukan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid 19 dengan memindai suhu tubuh nasabah yang akan bertransaksi dan melengkapi petugas dengan alat pelindung diri (APD).

Tanggal 10 juni 2020 komisi III melihat kegiatan UPTB BapendaProv. Sumsel di Kota Pagar Alam yang diterima oleh Kepala  UPTB Bapak Umar,  dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa Untuk Pembayaran PKB juga tdk ada kendala yang berarti dan masyarakat yang melakukan pembayaran masih berjalan normal.

Dalam kesempatan itu Pimpinan dan Anggota komisi III menghimbau agar mewajibkan pemakaian masker dan dihimbau Kantor UPTB untuk menyiapkan dan memberikan Masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker pada saat melakukan kegiatan pembayaran pajak. demi menjaga kondisi Kota Pagar Alam tetap berada di Zonah Hijau selama Pandemi Covid 19.

Previous Terus Pantau Penanggulangan Covid-19, Komisi V DPRD Sumsel gelar Rapat Dengar Pendapat bersama Mitra Kerja

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024