Pengelolaan kawasan Jakabaring akan menjadi lebih profesional. Ini menyusul disetujuinya pembentukan PT Jakabaring Sport City (JSC). Kepastian persetujuan pembentukan BUMD ini terungkap saat digelar Rapat Paripurna DPRD Sumsel pada Kamis 27 April 2017.
Pada Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N kemas ini menyampaikan hasil pembahasan dan penelitian terhadap Raperda tentang pendirian BUMD PT Jakabaring sport City oleh Panitia Khusus I DPRD Sumsel. “Pansus I menyepakati dan menyetujui raperda tersebut,” kata juru bicara pansus I, H. A Syarnubi.
Dikatakan Syarnubi, pansus I menyarankan dalam menentukan dan menetapkan komisaris BUMD itu haruslah orang-orang yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan yang memahami manajemen perusahaan secara komprehensif dan profesional.
“Dalam pendirian BUMD PT Jakabaring Sport City ini disamping untuk mencari keuntungan guna peningkatan pendapatan asli daerah. Tetapi juga jangan melupakan fungsi pelayanan publik dalam upaya peningkatan prestasi olahraga bagi masyarakat Sumsel,” katanya.
Ia mengatakan, dengan pendirian BUMD ini diharapkan secara tidak langsung akan menyerap tenaga kerja. “Kami Pansus I sangat mengharapkan dalam melakukan rekrutmen tenaga kerja tersebut mengutamakan putra daerah Sumsel,” katanya.
“dalam menentukan pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama melalui penanaman modal saham ke PT Jakabaring Sport City adalah pihak yang benar benar bonafit dengan memiliki klasifikasi dan kemampuan yang teruji serta terukur,” katanya.
Ditambahkan Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda, dengan telah disetujuinya raperda tentang pendirian BUMD PT Jakabaring Sport City maka persetujuannya dituangkan dalam keputusan bersama antara DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel. Ini baru bentuk badannya dulu nanti akan diikuti pendaftaran dan perizinan dan lain lain.