IMG_2688            Pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 DPRD Prov. Sumsel mengadakan Rapat Paripurna XI DPRD Provinsi Sumatera Selatan tentang Penambahan dan Perubahan Program Legislasi Daerah/Program Pembentukan Perda Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2015.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel H.M Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, beserta Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Sumsel dan dihadiri oleh FKPD Sumsel, Sekretaris Daerah Prov. Sumsel, Inspektur Prov. Sumsel, Sekretaris DPRD Prov. Sumsel, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Biro di lingkungan Pemprov Sumsel dan tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna ini untuk membahas usulan Penambahan/Perubahan Program Pembentukan Perda Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2015,

Juru bicara Badan Pembentukan Perda Prov. Sumsel Mardiansyah, SH, I menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Raperda tentang pembentukan Perseroan Terbatas di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
  2. Raperda Pembentukan Perusahaan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan
  3. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan barang
  4. Raperda tentang Tugas Belajar sumber Daya Manusia Kesehatan
  5. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
  6. Raperda tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Jakabaring Sport City
Previous Rapat Paripurna XII DPRD Provinsi Sumatera Selatan

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024