Pada Hari Selasa 22 Desember 2015, DPRD Prov. Sumsel menggelar rapat Paripurna XII DPRD Prov. Sumsel, Pembicaraan Tingkat pertama tentang Tanggapan/Jawaban Gubernur Sumatera selatan terhadap Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Prov. Sumsel atas 6 Raperda Prov. Sumsel Tahun 2015.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel, Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel Nopran Marjani, S.Pd didampingi Wakil-Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, dan dihadiri oleh Anggota DPRD Prov. Sumsel, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Prov. Sumsel, Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Prov. Sumsel, Sekretaris Daerah Prov. Sumsel, Para Asisten Sekda, Inspektur Prov. Sumsel, Sekretaris DPRD Prov. Sumsel, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Biro, Kepala Badan, Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam tanggapan yang disampaikannya, Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin menjawab pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai NasDem mengenai Raperda Tentang Pembentukan BUMD PT. Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan mengenai besaran saham, bahwa untuk BUMD PT. Sriwijaya mandiri Sumatera Selatan sesuai Raperda diusulkan modal Pemerintah Provinsi Sumsel minimal 60% dan sisanya sebesar 40% akan ditawarkan kepada pihak lain termasuk pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera selatan
Dan diakhir penyampaian tanggapan/jawaban Gubernur, Gubernur Sumsel mengharapkan kiranya terhadap hal-hal yang belum jelas mengenai substansi materi muatan 6 (enam) Raperda kiranya dapat dibahas secara lebih mendalam bersama dinas/instansi terkait pada Rapat Panitia Khusus.