Palembang, 14 September 2020
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Sumatera Selatan memberikan jawaban terhadap pemandangan umum 9 Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD; Ibu Kartika Sandra Desi, SH, Bapak H. Muchendi, M, SE, dan Gubernur Sumsel diwakili Sekretaris Daerah Prov. Sumsel; Bapak H. Nasrun Umar yang diikuti oleh perwakilan dari tiap Fraksi DPRD Prov. Sumsel dan para undangan.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari pemandangan umum 9 Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap 3 (tiga) Raperda yang sebelumnya telah disampaikan pada Rapat Paripurna XV DPRD Prov.Sumsel pada tanggal 7 September yang lalu.
Dalam Rapat Paripurna XV Lanjutan itu, dibacakan Jawaban Gubernur Sumsel terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah oleh Sekda Prov.Sumsel.
Secara umum Gubernur mengucapkan terimakasih atas apresiasi, dukungan, tanggapan, saran, dan masukan atas pengajuan 3 raperda Prov.Sumsel kepada Fraksi-fraksi yang telah memberikan pandangan umumnya.
Adapun Secara rinci dijabarkan;
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan BUMD Agribisnis.
a. Secara umum Gubernur mengucapkan terimakasih atas apresiasi, dukungan, tanggapan, saran, dan masukan atas pengajuan raperda ini dari fraksi-fraksi melalui juru bicara masing-masing.
b. Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Golkar, maka dijelaskan beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam mengusulkan pembentukan BUMD, antara lain;
1) Sumatera selatan mempunyai wilayah yang sangat luas dan kaya akan potensi sumber daya alam dibidang agraris, sehingga memberikan peluang yang sangat besar bagi pengembangan usaha dibidang pertanian serta memiliki pangsa pasar yang sangat besar sehingga membawa dampak positif dalam kegiatan transaksi dimasyarakat.
2) Dukungan kebijakan dan perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pengembangan sektor pertanian memberikan perkembangan dibidang agribisnis.
3) Pembentukan BUMD agribisnis akan memberikan keuntungan bagi perusahaan, masyarakat, maupun pemerintah daerah.
c. Selanjutnya menanggapi harapan dan pertanyaan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan agar BUMD mampu mencapai akar rumput dan dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat. Gubernur memberikan tanggapan bahwa salah satu tujuan dan sasaran pembentukan BUMD ini disamping untuk membangun suatu perseroan yang sehat juga untuk menggerakan perekonomian daerah, pertumbuhan ekonomi rakyat, membuka lapangan kerja, dan menjadi mitra perusahaan swasta dan koperasi yang bergerak dibidang agribisnis serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah maka pelaksanaannya selalu memperhatikan relevansinya dengan kondisi yang berkembang dimasyarakat.
d. Menanggapi harapan Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS dan Fraksi PAN. Tanggapannya sebagai berikut:1. Tujuan pendirian BUMD antra lain adalah:
a) Menggerakan perekonomian dan kontribusi terhadap PAD.
b) Perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta.
c) Mendorong perekonomina/membuka lapangan kerja.Ketiga hal tersebut saling berkaitan sehingga dalam pelaksanaannya dapat mendorong perekonomian masyarakat dan daerah.
2) Terkait dengan kualifikasi sumber daya manusia serta serapan tenaga kerja daerah, hal ini tentu akan menjadi sebuah perhatian karna kunci keberhasilan perusahaan adalah SDM yang berkualitas dan sependapat untuk lebih mengutakan putra daerah.
3) Untuk pencitraan mengenai identitas BUMD yang dipertanyakan Fraksi Gerindra, dijawab bahwa BUMD ialah untuk menunjang kebutuhan petani dan masyarakat antara lain penyediaan sarana produksi, pestisida, dan membantu pemasaran hasil pertanian yang dapat meberikan keuntungan langsung bagi petani dan masyarakat.
e. Bahwa Gubernur sepakat mengenai pernyataan dari Fraksi Nasdem bahwa pembentukan BUMD untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan perkembangan ekonomi daerah serta tidak semata-mata untuk memberikan kontribusi pada PAD, swasembada pangan dan peningkatan produksi komoditi unggulan.
f. Menanggapi Pertanyaan Fraksi PKS terkait persiapan dijelaskan; Rancangan pendirian BUMD telah dilakukan melalui suatu kajian dengan melibatkan pihak ekternal seperti kalangan akademisi dan profesional serta telah dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan kementrian dalam negeri.
g. Mengenai saran Fraksi Partai Hanura bahwa pembentukan BUMD agar dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani, hal ini memang tujuan utama dari pendirian BUMD.
2. Rancangan PERDA tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Prodexim menjadi Perseroan daerah Prodexim.
a. Secara umum Gubernur mengucapkan terimakasih atas apresiasi, dukungan, tanggapan, saran, dan masukan atas pengajuan raperda ini dari fraksi-fraksi melalui juru bicara masing-masing.
b. Menanggapi pendapat dan saran Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi Hanura Perindo, dijelaskan sebagai berikut:
1) Perubahan bentuk badan hukum ini adalah memenuhi ketentuan pasal 339 dan pasal 402 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
2) Untuk memberikan peluang bagi perusahaan daerah ini meningkatkan kinerja dan daya saing guna mengejar keuntungan yang wajar dan meningkatkan PAD.
3) Agar terciptanya tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, transparansi, akuntabel, responsibility dan independen agar didukung dengan SDM yang handal yang direkrut secara professional, permodalan yang cukup dan aktivitas bisnis yang memadai.
c. Mengenai saran Fraksi Partai Golkar agar mengedepankan visi dan misi dalam mengembangkan perseroan dan harapan Fraksi PDI Perjuangan mengenai kontrol pemerintah daerah terhadap perseroan terbatas Prodexim. Hal ini pasti akan menjadi perhatian untuk dilakukan, setelah perseroan terbatas terbentuk dan mendapatkan pengesahan dari kementrian hukum dan HAM.
d. Menanggapi pendapat Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Hanura Perindo dijelaskan bahwa asset pemerintah Provinsi yang semula diserahkan kepada PD Prodexim maka dengan perubahan Bentuk Badan Hukum ini akan diserahkan kembali kepada pemerintah Provinsi dan akan dilakukan penilaian melalui kantor Jasa penilai independen atau Kanwil DJKN Provinsi Sumsel.
e. Menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra dijelaskan bahwa dasar perubahan Bentuk Badan Hukum ini adalah sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya dan mengenai modal awal 51% (Rp. 125.000.000.000) adalah merupakan perhitungan dari nilai asset yang akan diserahkan oleh PD Prodexim kepada Pemerintah Provinsi, bukan asset yang berasal dari perusahaan daerah lain.
f. Menanggapi saran Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem dan Fraksi PKS agar Pemerintah Provinsi melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap BUMD seperti PT Jakabaring Sport City, PT. pertambangan minyak dan gas bumi, PT. Bank Pembangunan daerah Sumsel Babel, PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel, dan lain-lain. Hal ini pasti akan menjadi perhatian untuk dilakukan kedepannya dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang tepat.
g. Menanggapi pendapat Fraksi PKS bahwa perubahan bentuk badan hukum ini sudah sepatutnya dilakukan dan dapat menjadi suatu momentum untuk melakukan penyehatan dan peningkatan kerja/produktifitas BUMD tersebut.
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
a. Secara umum Gubernur mengucapkan terimakasih atas apresiasi, dukungan, tanggapan, saran, dan masukan atas pengajuan raperda ini dari fraksi-fraksi melalui juru bicara masing-masing.
b. Gubernur sependapat dengan semua pendapat fraksi, bahwa perkembangan teknologi informasi sangat cepat termasuk bidang perpustakaan yang dikenal dengan e-library yang menawarkan banyak kemudahan bagi masyarakat.
c. Menanggapi pendapat Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN, bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan layanan perpustakaan, dinas perpustakaan memberikan dukungan pendirian/pembentukan 476 Perpustakaan Desa/Kelurahan yang tersebar di 16 Kab/Kota dll. Melakukan kerjasama dengan perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Bank Indonesia.
d. Sependapat dengan Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura Perindo, bahwa pembentukan peraturan daerah ini sejalan dengan ketentua pasal 1 angka 1 dan pasal 8 huruf c Undang-Undang No.43 Tahun 2007.
e. Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN mengenai peran duta literasi yaitu sebagai berikut :
1) Kiprah lembaga Organisasi profesi pustakawan dan Duta Literasi sebagai motivator dalam mencerdaskan masyarakat telah dilakukan melalui gerakan literasi secara serentak dikalangan siswa SMA/SMK/MA di seluruh Kab/Kota.
2) Duta literasi selama ini telah memberikan motivasi pada setiap acara/kesempatan seperti lomba minat baca, sosialisasi, seminar.
Setelah Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda ini, sidang paripurna di Skors dan akan dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi yang di Agendakan pada 21 September mendatang.
(Reporter: Farihan Albab / Editor : Tim Humas)