Rapat paripurna ke 15 yang digelar pada kamis 4 Maret 2016 diruang paripurna DPRD Prov sumsel membahas tentang penjelasan gubernur terhadap 5 (lima) Raperda Prov Sumsel.
Dalam rapat ini dihadiri Gubernur Sumatera Selatan , Ketua DPRD Sumsel, wakil ketua, para anggota DPRD Provinsi Sumsel, rekan-rekan unsur forum koordinasi pimpinan daerah provinsi Sumsel, Staf ahli Gubernur , tenaga ahli DPRD Prov Sumsel, Pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, partai politik tingkat provinsi sumsel, kepala dinas/badan/biro dilingkungan pemerintah Provinsi Sumsel.
Maksud dan tujuan diselenggarakan rapat paripurna XV ini. Gubernur ingin menyampaikan 5 (lima) rancangan peraturan daerah sebagai berikut:
- Tanggal 26 Januari 2016 Nomor 188.341/0298/III/2016 mengenai rancangan peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran hutan atau lahan
- Tanggal 26 januari 2016 Nomor 188.341/0299/III/2016 mengenai rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan
- Tanggal 26 januari 2016 Nomor 188.341/0301/III/2016 mengenai raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi sumsel tanhun 2006-2036
- Tanggal 27 januari 2016 Nomor 188.341/0317/III/2016 mengenai raperda tentang penyelenggaraan kebun raya sriwijaya
- Tanggal 28 januari 2016 Nomor 188.341/0330/III/2016 mengenai raperda tentang rencana tata ruang wilyah provinsi Sumsel tahun 2016-2036
Dengan berakhirnya rapat diharapkan 5 (lima) Raperda ini dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan pada rapat Paripurna DPRD prov Sumsel untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi peraturan daerah dan segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.