Rapat paripurna ke XV yang digelar pada Rabu 16 Maret 2016 diruang paripurna DPRD Prov sumsel dengan agenda tanggapan dan jawaban Gubernur Sumatera Selatan pada pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel atas 5 (lima) Raperda dan dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-pansus.
Dalam rapat ini dihadiri Gubernur Sumsel, Ketua DPRD Sumsel, wakil-wakil ketua, para anggota DPRD Provinsi Sumsel, rekan-rekan unsur forum koordinasi pimpinan daerah provinsi Sumsel, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf ahli Gubernur , Tenaga Ahli DPRD Prov Sumsel, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Partai Politik Tingkat Provinsi Sumsel, Kepala Dinas/Badan/Biro dilingkungan Pemerintah Provinsi SumSel.
Setiap Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel yang menyampaikan pemandangan Umumnya terhadap ke 5 (lima) Raperda prov Sumsel, Yaitu:
- Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Yth. Sdr. Usman Effendi, SH.,M.Hum
- Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Yth. Sdr. H. Mirzan Ikbal, SE., MM
- Fraksi partai Golkar disampaikan oleh Yth. Sdr. Meriadi, SH., M.Si
- Fraksi Gerindra disampaikan oleh Yth. Sdr. Drs. H. Solshan Ismail
- Fraksi PAN disampaikan oleh Yth. Sdr. Rusdi Tahar, SE
- Fraksi PKB disampaikan oleh Yth. Sdri. Hj. Nilawati
- Fraksi Partai Hanura disampaikan oleh Yth. Sdr. H. Aslam Mahrom, ST, SE
- Fraksi NasDem disampaikan oleh Yth. Sdri. Hj. Meilinda, S.Sos
- Fraksi PKS disampaikan oleh Yth. Sdr. Ridwan, SE
Adapun 5 (Lima) Raperda yang ditanggapi Oleh Gubernur Sumsel Tingkat Pertama yang dilaksanakan Hari Kamis Tanggal 10 Maret 2016 lalu, Yaitu:
- Tanggal 26 Januari 2016 Nomor 188.341/0298/III/2016 mengenai rancangan peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran hutan atau lahan
- Tanggal 26 januari 2016 Nomor 188.341/0299/III/2016 mengenai rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan
- Tanggal 26 januari 2016 Nomor 188.341/0301/III/2016 mengenai raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi sumsel tanhun 2006-2036
- Tanggal 27 januari 2016 Nomor 188.341/0317/III/2016 mengenai raperda tentang penyelenggaraan kebun raya sriwijaya
- Tanggal 28 januari 2016 Nomor 188.341/0330/III/2016 mengenai raperda tentang rencana tata ruang wilyah provinsi Sumsel tahun 2016-2036
Dengan berakhirnya Rapat Paripurna ini diharapkan kiranya pada hal-hal yang belum jelas terutama mengenai subtansi materi muatan 5 (Lima) Raperda kiranya dapat dibahas secara lebih mendalam bersama Dinas/Instansi terkait pada rapat Panitia Khusus yang akan dibentuk nanti.