Palembang, 12 April 2021

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan BUMD SPAM Regional masuk dalam Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, hal tersebut disampaikan Pada Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam Rapat Paripurna XX1X (29) dengan Agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021. Senin (12/4).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan Bapak H. Muchendi M. SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Deru, Serta utusan OPD dan undangan lainnya.

Dalam Laporan Bapemperda yang dipimpin oleh Bapak H. Toyeb Rakembang dengan Pelapor Ibu Drs. Hj. Rita Suryani itu, dijelaskan, melalui Surat Gubernur Nomor 188.341/II/2021 tanggal 18 Maret perihal usulan penambahan Propemperda tahun 2021 pihak eksekutif telah mengajukan Raperda BUMD SPAM Regional untuk dimasukkan kedalam Propemperda tahun 2021, untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapemperda telah mengadakan rapat pada tanggal 7 April 2021 dengan mitra terkait pengusung Raperda untuk memperoleh penjelasan dan urgensi Raperda dimaksud.

Bedasarkan penjelasan mendengarkan paparan pihak terkait maka Bapemperda dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang pembentukan BUMD SPAM Regional kedalam perubahan dan penambahan Propemperda tahun 2021.

Dengan masuknya Raperda BUMD SPAM Regional kedalam perubahan dan penambahan Propemperda tahun 2021, maka Propemperda tahun 2021 memuat 17 Raperda, terdiri 5 usulan Raperda hak inisiatif DPRD Prov.Sumsel dan 12 Raperda usulan Pemprov Sumsel.

(Reporter : Farihan Albab / Editor : Tim Humas)

Previous Rapat Paripurna XXVIII (28) DPRD Prov. Sumsel; Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Pengantar LKPJ Gubernur TA 2020

DPRD Prov Sumsel © 2021