Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel dengan agenda Laporan Hasil Penelitian dan Pembahasan Pansus II DPRD Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Perubahan Atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang, di ruangan Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat 27 Oktober 2017.

Rapat Paripurna dipimpin Keua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas dan dihadiri Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan para tamu undangan. Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyampaikan aspirasinya karena Pansus II telah menyelesaikan penelitian dan pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2015, tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pansus II DPRD Provinsi Sumsel, karena telah menyelesaikan tugas dengan baik” ujarnya.

Dia menilai, persetujuan terhadap Raperda ini akan membuka peluang bagi perusahaan mengembangkan produktifitas usaha yang lebih baik, efektif dan efisien sehingga membuat perusahaan ini lebih kreatif. “terutama menghadapi usaha yang semakin ketat da diharapkan BUMD kita ini dapat tumbuh sehat, kompetitif dan profesional,”katanya.

Disamping itu, dengan adanya perubahan bentuk badan hukum ini diharapkan BUMD ini dapat lebih kreatif dalam mengembangkn bidang usaha-usahanya. Sehingga dapat berdiri sejajar dengan badan usaha lainnya dan mendukung pertumbuhan ekonomi dan peluang investasi yang ada di Sumsel.

Setelah mendengarkan secara seksama Laporan Hasil Penelitian dan Pembahasan melalui juru bicara Pansus II.”maka kami dalam kesimpulan pendapat akhir yaitu sepakat untuk memberi persetujuan bersama terhadap Raperda ini,”kata Alex. Sedangkan Juru Bicara Pansus II Ir.Holda mengatakan setelah Pansus II mengadakan penelitiaan dan pembahasan dalam masa perpanjangan dengan mendengarkan penjelasan dan paparan dari Sekretaris Daerah Sumsel, Biro Hukum dan HAM, BPKAD Provinsi Sumsel dan manajemen PD Swarna Dwipa pada 23 Oktober 2017 serta aspirasi anggota pansus dan juga memprihatikan berbagai dokumen.

“Pansus II dapat memahami dan menyetujui bahwa Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 thun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang,”katanya.

Sedangkan catatan dimana Pemprov Sumsel agar dapat melengkapi data penelitian seluruh aset-aset yang akan diserahkan kepada PD Swarna Dwipa melalui lembaga yang kredibel sesuai Perundang-Undangan dan berkaitan Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) harus dipastikan tidak terjadinya seluruh aset maupun seluruh kewajiban yang tidak tercatat dalam neraca penutup yang merupakan pembuka operasional Perseroan Terbatas tersebut.

Previous Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumsel terima aspirasi Forum Ukhuwah Tokoh dan Muslimah

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024