Ratusan honorer Kategori 2 (K2) mengelar aksi unjukrasa di halaman gedung DPRD Sumsel, Kamis 4 Oktober 2018 pagi. Massa mengadukan nasibnya terkait perekrutan CPNS yang sedang berlangsung saat ini. Pasalnya mereka terkendala pembatasan usia untuk ikut seleksi CPNS 2018.

Aksi unjuk rasa ratusan honorer K2 menolak peraturan Menpan R-B nomor 36 dan 37 yang tidak mengakomodir nasib mereka yang sudah mengabdi sebagai guru bahkan sampai puluhan tahun. Massa menuntut agar bisa mengikuti tes CPNS tanpa batasan usia maksimal 35 tahun sebagaimana syarat yang diwajibkan bagi peserta tes CPNS. Karena mayoritas usia honorer K2 telah melampaui batas 35 tahun.

“Perekrutan tes CPNS ini dibuka dua jalur ada yang umum dan khusus. Untuk yang khusus diantaranya diperuntukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, guru.”

“Kami disini mayoritas berusia di atas 35 tahun. Sedangkan disitu syarat usia maksimal 35 tahun,” ungkap Ketua Forum Honorer K2 Sumsel, Syahrial saat audensi dengan DPRD Sumsel dan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel serta PGRI Sumsel di ruang Banggar DPRD Sumsel, Kamis 4 Oktober 2018.

Syahrial mengatakan, selama ini guru honorer telah mengisi kekurangan guru yang terjadi di wilayah Sumsel. Apalagi dengan adanya moratorium 5 tahun kebelakang.

“Kami minta kehadiran kami untuk menyampaikan aspirasi ini agar diakomodir dan dilakukan secara ril,” harapnya.

Selain menuntut agar tidak adanya pembatasan usia bagi tenaga honorer K2 pada tes CPNS. Massa mendesak agar guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Jikapun tidak, para honorer meminta agar dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) tanpa tes. Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Widodo mengatakan pihaknya akan merespon persoalan yang dihadapi para Honorer K2. Selain itu pihaknya tengah mengupayakan adanya Perda tunjangan daerah bagi tenaga Honorer k2.

“Semoga ini direspon cepat oleh BKD, Pemprov Sumsel dan Gubernur,” katanya.

Pimpinan Rapat yang juga anggota DPRD Sumsel, Askweni menyimpulkan hasil audiensi memutuskan agar Honorer K2 yang berusia dibawah 35 tahun bisa diangkat PNS tanpa tes, sedangkan yang berusia diatas 35 tahun menjadi P3K tanpa tes.

“Ini akan kami sampaikan kepada Menpan RB, kepada pemerintah pusat. Kami di DPRD mendukung langkah honorer ini,. Viralkan ini agar pemerintah pusat merespon sehingga regulasinya berubah,” pungkas politisi PKS ini.

 

Previous DPRD Gelar Rapurna XLIX tentang perubahan Tatib DPRD Prov. Sumsel

DPRD Prov Sumsel © 2021